DPRD Nilai Pemprov DKI Belum Siap Kelola TPST Bantar Gebang
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menempatkan 24 unit alat berat di TPST Bantar Gebang usai mengambil alih pengelolaan sampah di lokasi tersebut. DPRD DKI meragukan optimalisasi pengelolaan sampah di Bantar Gebang mengingat Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta yang diwacanakan sejak 2011 belum juga terealisasi.
Anggota Komisi D DPRD DKI Padapotan Sinaga mengatakan, sebelum melayangkan surat peringatan ketiga kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantar Gebang, pihaknya sudah memanggil Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji untuk melihat kesiapannya. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Isnawa menyatakan siap dengan berbagai kebijakannya.
Namun, saat ditanya rencana pembangunan ITF di kawasan Sunter dan Marunda, Jakarta Utara, Isnawa hanya mengatakan sedang dalam proses. Padahal, wacana tersebut telah digulirkan sejak 2011.
"Harusnya DKI prioritaskan dulu pembangunan ITF. Karena jumlah sampah yang diproduksi oleh DKI sudah cukup banyak. Sementara, biaya operasional pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang, cukup besar dan kerap bermasalah," kata Padapotan Sinaga saat dihubungi Kamis, 21 Juli 2016 kemarin
Padapotan menjelaskan, pengakhiran perjanjian adalah langkah yang baik agar Pemda DKI kedepan bisa mengolah sampahnya secara mandiri dan ramah lingkungan tanpa tergantung kepada pihak ketiga. Namun, apabila belum siap, masalah pengelolaan sampah bisa terganggu.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pengambil alihan pengelolaan Bantar Gebang tidak akan mengganggu proses pengelolaan sampah. Sebab, pihaknya telah menurunkan 24 alat berat baru, seperti 15 eskavator, enam wheel loader, dan tiga dozeer.
"Pengakhiran perjanjian dengan PT GTJ sesuai dengan aturan. Surat peringatan satu-sampai tiga sudah dilayangkan. Sebagai akibat Pengakhiran perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang. Termasuk aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian," jelasnya.
Selain itu, lanjut Isnawa, Pemprov DKI pun telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantar Gebang. Seperti dana kompensasi bagi masyarakat terdampak. Penambahan jumlah diberikan dari 15.000 Kepala Keluarga (KK), menjadi 18.000 KK dan penambahan besaran dana kompensasi, dari Rp300.000 per tiga bulan menjadi Rp500.000 per tiga 3 bulan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Padapotan Sinaga mengatakan, sebelum melayangkan surat peringatan ketiga kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantar Gebang, pihaknya sudah memanggil Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji untuk melihat kesiapannya. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Isnawa menyatakan siap dengan berbagai kebijakannya.
Namun, saat ditanya rencana pembangunan ITF di kawasan Sunter dan Marunda, Jakarta Utara, Isnawa hanya mengatakan sedang dalam proses. Padahal, wacana tersebut telah digulirkan sejak 2011.
"Harusnya DKI prioritaskan dulu pembangunan ITF. Karena jumlah sampah yang diproduksi oleh DKI sudah cukup banyak. Sementara, biaya operasional pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang, cukup besar dan kerap bermasalah," kata Padapotan Sinaga saat dihubungi Kamis, 21 Juli 2016 kemarin
Padapotan menjelaskan, pengakhiran perjanjian adalah langkah yang baik agar Pemda DKI kedepan bisa mengolah sampahnya secara mandiri dan ramah lingkungan tanpa tergantung kepada pihak ketiga. Namun, apabila belum siap, masalah pengelolaan sampah bisa terganggu.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pengambil alihan pengelolaan Bantar Gebang tidak akan mengganggu proses pengelolaan sampah. Sebab, pihaknya telah menurunkan 24 alat berat baru, seperti 15 eskavator, enam wheel loader, dan tiga dozeer.
"Pengakhiran perjanjian dengan PT GTJ sesuai dengan aturan. Surat peringatan satu-sampai tiga sudah dilayangkan. Sebagai akibat Pengakhiran perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang. Termasuk aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian," jelasnya.
Selain itu, lanjut Isnawa, Pemprov DKI pun telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantar Gebang. Seperti dana kompensasi bagi masyarakat terdampak. Penambahan jumlah diberikan dari 15.000 Kepala Keluarga (KK), menjadi 18.000 KK dan penambahan besaran dana kompensasi, dari Rp300.000 per tiga bulan menjadi Rp500.000 per tiga 3 bulan.
(whb)