Sidang Jessica, Barista Kafe Olivier Akan Beri Kesaksian
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi dari pegawai Kafe Olivier. JPU juga berencana memanggil barista (pembuat kopi) yang telah membuat kopi pesanan Jessica Kumala Wongso.
Dalam sidang kemarin, ada tiga saksi dari karyawan kafe yang belum memberikan kesaksian karena terbatasnya waktu. Dalam kesempatan itu, hakim keua Kisworo pun meminta JPU untuk siap untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, JPU Ardito Muardi pun mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga pegawai kafe Olivier lagi pada sidang hari ini.
"Saksi yang dihadirkan adalah pihak yang belum diperiksa yakni pegawai Olivier Jukiah, Yohannes, ditambah Devi," ujar JPU Ardito kepada wartawan, Kamis (21/7/2016).
Ardito menambahkan, apabila tidak ada halangan, JPU juga akan menghadirkan barista kafe Olivier bernama Rangga yang dikatakan membuat es kopi Vietnam yang diminum Mirna saat itu.
Dalam sidang kemarin, ada tiga saksi dari karyawan kafe yang belum memberikan kesaksian karena terbatasnya waktu. Dalam kesempatan itu, hakim keua Kisworo pun meminta JPU untuk siap untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, JPU Ardito Muardi pun mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga pegawai kafe Olivier lagi pada sidang hari ini.
"Saksi yang dihadirkan adalah pihak yang belum diperiksa yakni pegawai Olivier Jukiah, Yohannes, ditambah Devi," ujar JPU Ardito kepada wartawan, Kamis (21/7/2016).
Ardito menambahkan, apabila tidak ada halangan, JPU juga akan menghadirkan barista kafe Olivier bernama Rangga yang dikatakan membuat es kopi Vietnam yang diminum Mirna saat itu.
(ysw)