MPLS Tiga Hari, Kadisdik DKI: Semua Tanggung Jawab Guru
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menginstruksikan kepada kepala sekolah di wilayah hukumnya untuk mengumpulkan semua orangtua peserta didik baru. Hal itu untuk membicarakan profil sekolah tempat anaknya belajar dan mengantisipasi adanya tindak perpeloncoan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Andrianto mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihaknya akan menjadi pembina untuk mendampingi sekolah dalam melakukan kegiatan itu kepada peserta didik baru. Menurutnya, MPLS itu berbeda dengan Masa Orientasi Siswa (MOS).
Sebab, MPLS memiliki payung hukum berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016. Isinya mengenai pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh ada perploncoan atau aksi menindas peserta didik baru.
"Sehingga seluruh pelaksananya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah di sekolahnya, tidak boleh melibatkan alumni siswa sekolah," kata Sopan di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Menurutnya, apabila sekolah ingin melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya, pihak ketiga itu harus benar-benar profesional dan paham dalam melakukan MPLS. Sehingga, tidak ada lagi perintah pada para peserta didik baru mengenakan atribut yang aneh atau mencari barang langka, dan sulit didapat.
"Kalau sampai ada yang seperti itu, akan kena sanksi mulai dari teguran hingga ke pencopotan jabatan, apalagi sampai ada korban. Pokoknya murid baru sudah pakai seragam biasa nanti. Hanya kegiatannya lebih kepada edukatif dan kreatif," tuturnya.
Dia menambahkan, Disdik juga tengah melakukan pra-MPLS pada Sabtu (16/7/2016) ini. Orangtua dipanggil hadir ke sekolah bersama anaknya untuk melakukan diskusi dan mendalami profil sekolah dimana anaknya akan menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Andrianto mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihaknya akan menjadi pembina untuk mendampingi sekolah dalam melakukan kegiatan itu kepada peserta didik baru. Menurutnya, MPLS itu berbeda dengan Masa Orientasi Siswa (MOS).
Sebab, MPLS memiliki payung hukum berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016. Isinya mengenai pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh ada perploncoan atau aksi menindas peserta didik baru.
"Sehingga seluruh pelaksananya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah di sekolahnya, tidak boleh melibatkan alumni siswa sekolah," kata Sopan di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Menurutnya, apabila sekolah ingin melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya, pihak ketiga itu harus benar-benar profesional dan paham dalam melakukan MPLS. Sehingga, tidak ada lagi perintah pada para peserta didik baru mengenakan atribut yang aneh atau mencari barang langka, dan sulit didapat.
"Kalau sampai ada yang seperti itu, akan kena sanksi mulai dari teguran hingga ke pencopotan jabatan, apalagi sampai ada korban. Pokoknya murid baru sudah pakai seragam biasa nanti. Hanya kegiatannya lebih kepada edukatif dan kreatif," tuturnya.
Dia menambahkan, Disdik juga tengah melakukan pra-MPLS pada Sabtu (16/7/2016) ini. Orangtua dipanggil hadir ke sekolah bersama anaknya untuk melakukan diskusi dan mendalami profil sekolah dimana anaknya akan menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
(mhd)