Ditetapkan Tersangka, Istri Tahanan Kabur Tak Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Irma Suryani istri tahanan kabur dari rutan Salemba Jakpus, tidak ditahan. Polisi tak menahan Ade karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi mengatakan, kalau status Ade Irma sudah menjadi tersangka lantaran membantu suaminya kabur dari rutan Salemba, Jakpus dengan memberikan pakaian wanita.
Namun, karena ancaman hukuman yang diterima Ade itu tak lebih dari lima tahun. Maka Ade pun tak dilakukan penahanan.
"Ancaman hukumannya, kurang dari lima tahun. Tapi tetap proses hukumnya itu berjalan terus," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, meski tahanan yang kabur itu telah ditangkap dan Ade tak ditahan, polisi tetap melanjutkan proses hukum Ade.
Saat ini, Ade pun hanya dikenakan wajib lapor saja selama proses hukum pada dirinya itu berlanjut. "Dia tetap dalam pengawasan polisi, kami pantau dan kami awasi," tutupnya.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi mengatakan, kalau status Ade Irma sudah menjadi tersangka lantaran membantu suaminya kabur dari rutan Salemba, Jakpus dengan memberikan pakaian wanita.
Namun, karena ancaman hukuman yang diterima Ade itu tak lebih dari lima tahun. Maka Ade pun tak dilakukan penahanan.
"Ancaman hukumannya, kurang dari lima tahun. Tapi tetap proses hukumnya itu berjalan terus," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, meski tahanan yang kabur itu telah ditangkap dan Ade tak ditahan, polisi tetap melanjutkan proses hukum Ade.
Saat ini, Ade pun hanya dikenakan wajib lapor saja selama proses hukum pada dirinya itu berlanjut. "Dia tetap dalam pengawasan polisi, kami pantau dan kami awasi," tutupnya.
(ysw)