Penculik ABG di Kolam Renang Tertangkap di Puncak Bogor
A
A
A
DEPOK - Diduga hendak mencabuli bocah 10 tahun, seorang pemuda Depok ditangkap petugas keamanan vila di Puncak Bogor. Pelaku ditangkap setelah petugas keamanan curiga karena bocah 10 tahun yang dibawanya menangis dengan keras.
MA (26) ditangkap petugas setelah menculik bocah 10 tahun di sebuah kolam renang di Cilodong, Depok. Diduga pula pelaku hendak mencabuli korbannya dalam sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor. Beruntung F (10) berhasil diselamatkan oleh penjaga vila.
Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, korban dirayu pelaku dan langsung dibawa ke kawasan Puncak, Bogor. Pelaku menyewa sebuah kamar vila. Korban diiming-iming akan dijajani.
Tergiur rayuan pelaku, korban pun ikut perintah pelaku. "Pelaku mengajaknya jajan ke sebuah minimarket. Dengan iming-iming jajanan, korbannya akhirnya mau," kata Harry, Senin (11/7/2016).
Pelaku sempat memberi jajanan di sebuah minimarket di Puncak. Setelah itu, si korban dibawa ke sebuah villa. Disana, korban menangis tak henti-henti.
"Pihak keamanan vila curiga. Akhirnya oleh keamanan dan warga digerebek dan diserahkan ke Polsek Cisarua," ungkapnya.
Pelaku pun diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Sedangkan korbannya berinisial F sampai saat ini masih syok berat. Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Perlindungan anak.
"Kami sedang usut apakah yang bersangkutan termasuk predator seks yang biasa mengincar korbannya anak-anak atau bukan. Sebab, beberapa waktu lalu kami juga mendapati laporan serupa dengan modus dan gaya yang nyaris sama," kata Kanit PPA AKP Elly Padiansari.
MA (26) ditangkap petugas setelah menculik bocah 10 tahun di sebuah kolam renang di Cilodong, Depok. Diduga pula pelaku hendak mencabuli korbannya dalam sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor. Beruntung F (10) berhasil diselamatkan oleh penjaga vila.
Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, korban dirayu pelaku dan langsung dibawa ke kawasan Puncak, Bogor. Pelaku menyewa sebuah kamar vila. Korban diiming-iming akan dijajani.
Tergiur rayuan pelaku, korban pun ikut perintah pelaku. "Pelaku mengajaknya jajan ke sebuah minimarket. Dengan iming-iming jajanan, korbannya akhirnya mau," kata Harry, Senin (11/7/2016).
Pelaku sempat memberi jajanan di sebuah minimarket di Puncak. Setelah itu, si korban dibawa ke sebuah villa. Disana, korban menangis tak henti-henti.
"Pihak keamanan vila curiga. Akhirnya oleh keamanan dan warga digerebek dan diserahkan ke Polsek Cisarua," ungkapnya.
Pelaku pun diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Sedangkan korbannya berinisial F sampai saat ini masih syok berat. Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Perlindungan anak.
"Kami sedang usut apakah yang bersangkutan termasuk predator seks yang biasa mengincar korbannya anak-anak atau bukan. Sebab, beberapa waktu lalu kami juga mendapati laporan serupa dengan modus dan gaya yang nyaris sama," kata Kanit PPA AKP Elly Padiansari.
(ysw)