Daeng Aziz si Penguasa Kalijodo Divonis 10 Bulan Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mantan penguasa Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz di vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Daeng Aziz terbukti kuat melakukan pencurian listrik di kawasan itu.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 1 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menegaskan, Abdul Aziz secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dan ini dianggap melawan hukum.
"Hasil pertimbangan, kami sepakat menjantuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta rupiah," ujar Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Dalam dakwaannya, Aziz dianggap merugikan PLN Kota Jakarta Utara sebanyak Rp429 juta, setelah selama satu tahun pengusaha ini enggan membayar rekening listrik. Dengan segala buktinya, Aziz terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagaan Listrik.
Pantauan KORAN SINDO, selama sidang berlangsung, Aziz lebih banyak tertunduk, sesekali pria yang menggunakan baju panjang putih dan rompi merah itu menebar senyum kepada sejumlah masyarakat dan keluarganya yang menyaksikan jalannya sidang.
Dua pengacaranya, yang sejak awal sidang, tampak setia menemani Daeng Aziz. "Kami biarkan dulu klien memikirkan putusannya," ujar salah satu kuasa hukum Daeng Aziz, Mujahidin kepada wartawan, Kamis (30/6/2016).
Mujahidin menilai tak sepantasnya Aziz dihukum, terlebih dalam kasus itu, JPU tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik Kalijodo.
"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP tapi enggak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (Saksi) tidak dibuka oleh jaksa," kecam Mujahidin.
Mujahidin yakin kehadiran Welly akan membuat kliennya bebas. Sebab, dalam pemesanannya pada Welly, Daeng mengaku ingin pasang listrik yang legal, bukan yang ilegal.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 1 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menegaskan, Abdul Aziz secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dan ini dianggap melawan hukum.
"Hasil pertimbangan, kami sepakat menjantuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta rupiah," ujar Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Dalam dakwaannya, Aziz dianggap merugikan PLN Kota Jakarta Utara sebanyak Rp429 juta, setelah selama satu tahun pengusaha ini enggan membayar rekening listrik. Dengan segala buktinya, Aziz terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagaan Listrik.
Pantauan KORAN SINDO, selama sidang berlangsung, Aziz lebih banyak tertunduk, sesekali pria yang menggunakan baju panjang putih dan rompi merah itu menebar senyum kepada sejumlah masyarakat dan keluarganya yang menyaksikan jalannya sidang.
Dua pengacaranya, yang sejak awal sidang, tampak setia menemani Daeng Aziz. "Kami biarkan dulu klien memikirkan putusannya," ujar salah satu kuasa hukum Daeng Aziz, Mujahidin kepada wartawan, Kamis (30/6/2016).
Mujahidin menilai tak sepantasnya Aziz dihukum, terlebih dalam kasus itu, JPU tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik Kalijodo.
"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP tapi enggak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (Saksi) tidak dibuka oleh jaksa," kecam Mujahidin.
Mujahidin yakin kehadiran Welly akan membuat kliennya bebas. Sebab, dalam pemesanannya pada Welly, Daeng mengaku ingin pasang listrik yang legal, bukan yang ilegal.
(whb)