Mayat Bayi di Toilet Plaza Cibubur Gegerkan Pengunjung

Kamis, 30 Juni 2016 - 17:25 WIB
Mayat Bayi di Toilet...
Mayat Bayi di Toilet Plaza Cibubur Gegerkan Pengunjung
A A A
BEKASI - Pengunjung mal Plaza Cibubur di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di toilet. Mayat bayi berjenis kelmain laki-laki itu ditemukan terbungkus plastik dan diletakkan di dalam tong sampah toilet.

”Kondisi bayi tersebut ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dalam toilet,” ujar Kapolsek Pondok Gede, Kompol Sukadi kepada wartawan, Kamis (30/6/2016).

Sukadi menjelaskan, bayi berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan yang bernama Yana (21) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat mendampingi teknisi yang sedang memperbaiki kloset, Yana mencurigai sebuah tas yang berada di dalam tong sampah.

Kemudian, Yana lalu mengangkat tas tersebut dan mencium bau amis serta ditemukan pembalut dengan noda darah di tas itu. Temuan itu, kemudian dilaporkan ke petugas keamanan setempat bernama Muhammad Arie (32). Arie kemudian meneruskan laporan ini ke Mapolsek Pondok Gede.

Setelah itu, lanjut dia, anggota yang datang di lokasi langsung melakukan pengecekan. Rupanya di dalam tas itu ada sesosok mayat bayi laki-laki. ”Baunya amis menyengat, diduga bayi itu dibuang setelah orang tuanya melahirkan lalu dibuang,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, mayat bayi tersebut dilahirkan di luar mal. Setelah itu, oleh pelaku bayi mungil itu dimasukan ke dalam tas dan dibawa ke toilet wanita. Sukadi menduga pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri. ”Dibuang malam hari dan mal tutup,” ungkapnya.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna menambahkan, pihaknya telah meminta rekaman kamera CCTV milik mal untuk mengungkap identitas pelakunya. Evi juga berencana bakal mengecek ke beberapa rumah sakit atau dokter yang menangani proses melahirkan. ”Hal itu dilakukan untuk mencari identitas orangtua si jabang bayi,” tukasnya.

Apabila pelaku tertangkap, akan dijerat dengan Pasal 77 dan 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum penjara di atas lima tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)