Sopir Bus AKAP Jalani Tes Urine di Terminal Lebak Bulus

Kamis, 30 Juni 2016 - 17:00 WIB
Sopir Bus AKAP Jalani...
Sopir Bus AKAP Jalani Tes Urine di Terminal Lebak Bulus
A A A
JAKARTA - Sebanyak 52 awak sopir bus di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan melakukan tes urine. Hasil tes urine menyebut seluruh sopir negatif mengonsumsi heroin, ganja, dan sabu.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi menggelar tes urine untuk mengecek kesiapan mudik. Pengecekan dilakukan dari semua aspek, baik kendaraan, awak bus, dan pengaturannya di Terminal Lebak Bulus.

"Ada 52 awak bus yang dilakukan tes urine, hasilnya negatif. Selain di Lebak Bulus, kami juga mengamankan di semua Terminal yang ada di Jakarta Selatan, seperti juga di Terminal Pasar Minggu. Pengamanan dibantu TNI juga," kata Ade kepada wartawan di Terminal Lebak Bulus, Kamis (30/6/2016).

Menurut Adem pengamanan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di tiap Terminal yang mungkin dialami para pemudik, seperti pencopetan, penodongan, dan tindak kejahatan lainnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, tes urine itu dilakukan dengan melihat indikasi unsur heroin, ganja, dan amhpetamin. Pengecekan narkoba di tiap terminal itu merupakan program tahunan, khususnya diadakan saat menjelang Lebaran.

Vivick menyatakan, tes urine itu sebagai bentuk kepedulian polisi pada masyarakat pemudik untuk menjamin keselamatan pemudik. Sebab, sopir yang membawa pemudik jika kondisinya dalam pengaruh narkotika berpotensi terjadinya kecelakaan fatal.

Waka Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, Dishub DKI pun melakukan pengecekan secara rutin pada tiap harinya di Terminal yang ada di kota Jakarta ini. Pengecekan dilakukan sejak H -12 Idul Fitri hingga H +7 Idul Fitri. Pengecekan pun meliputi 7 item.

"Ada tujuh item, seperti Uji KIR, lampu, kemudi, wiper, rem, dan ban. Jika ada yang melanggar, kita setop operasi, harus ganti dahulu, kita cek lagi dan jika layak baru boleh jalan," paparnya.

Jika tidak mengindahkan peringatannya itu, beber Sigit, pihaknya akan menyerahkannya pada polisi untuk diproses secara hukum karena dianggap melanggar pasal penipuan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8064 seconds (0.1#10.140)