Niat Beli Mobil Baru untuk Lebaran, Pria Ini Tertipu Rp50 Juta
A
A
A
BEKASI - Nasib sial dialami Munziri (55) warga Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Maksud hati membeli mobil baru untuk dipakai Lebaran, Munziri malah ditipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai kawan lamanya dan harus kehilangan uang Rp50 juta.
Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat korban mendapat telepon dari seseorang dengan nomor ponsel 081220009670, pada Jumat, 24 Juni 2016 sore lalu.
Pria di ujung telepon itu, berdalih bahwa dia adalah kawan lama korban bernama Bambang Margono. Awalnya korban tak percaya, karena nama Bambang tidak muncul di layar ponsel padahal nomornya telah disimpan korban.
Korban kemudian bertanya apakah nomor ponselnya ganti. Pelaku pun mengiyakan ucapan korban sambil menegaskan bahwa ponsel miliknya tercebur di toilet. Bahkan, perbincangan lewat ponsel itu tetap berlangsung, padahal korban saat di telepon sudah curiga karena suaranya berbeda.
Puji melanjutkan,pelaku kemudian menawarkan sebuah mobil Toyota Avanza terbaru bekas tarikan leasing seharga Rp125 juta. Tergiur dengan ucapan pria itu, Munziri diminta mem-booking mobil tersebut senilai Rp5 juta.
Kemudian korban mentransfer ke rekening 105-00-1115719-9 atas nama Feri Adian Lubis. Merasa belum puas, pelaku kembali menawari korban untuk mengambil Avanza diskon 30%. Korban membayar uang muka Rp20 juta ke rekening Apri Rhamadana di nomor 105-00-1232-4608.
”Kepada korbannya, pelaku berdalih Apri Rhamadana merupakan atasannya, sehingga uang muka harus disetorkan ke Apri,” jelas Puji pada wartawan Selasa (28/6/2016). Meski sudah mentransfer uang senilai Rp25 juta, namun Munziri belum memperoleh mobil Avanza dari pelaku.
Bahkan pelaku merayu korban, bila ingin memuluskan pengeluaran mobil, Munziri harus melobi Suparno Jasmin, pelaku lainnya. Saat itu, pelaku berdalih bahwa Suparno Jasmin adalah petugas barang yang bisa mempercepat proses pengeluaran mobil.
”Korban kemudian menghubungi Suparno Jasmin bagian pengeluaran barang. Rupanya, korban kembali diminta mengeluarkan uang Rp12,5 juta. Bahkan, bila korban berani menambah uang Rp12,5 juta, maka akan memperoleh motor Honda Scoopy baru,” ujarnya.
Karena gelap mata, akhirnya Munziri mentransfer uang sebesar Rp25 juta yang diminta Suparno. Total uang yang sudah ditransfer Munziri kepada para pelaku mencapai Rp50 juta. Sehingga korban mentransfer uang sebanyak Rp 50 juta dalam kurun waktu 3 jam.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menambahkan, sehari kemudian korban baru tersadar bahwa telah ditipu oleh para pelaku. Sebab nomor ponsel para pelaku sudah tidak aktif lagi.”Korban melaporkan kepada kami,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pengejaran dan penulusuran terhadap para pelaku.
Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat korban mendapat telepon dari seseorang dengan nomor ponsel 081220009670, pada Jumat, 24 Juni 2016 sore lalu.
Pria di ujung telepon itu, berdalih bahwa dia adalah kawan lama korban bernama Bambang Margono. Awalnya korban tak percaya, karena nama Bambang tidak muncul di layar ponsel padahal nomornya telah disimpan korban.
Korban kemudian bertanya apakah nomor ponselnya ganti. Pelaku pun mengiyakan ucapan korban sambil menegaskan bahwa ponsel miliknya tercebur di toilet. Bahkan, perbincangan lewat ponsel itu tetap berlangsung, padahal korban saat di telepon sudah curiga karena suaranya berbeda.
Puji melanjutkan,pelaku kemudian menawarkan sebuah mobil Toyota Avanza terbaru bekas tarikan leasing seharga Rp125 juta. Tergiur dengan ucapan pria itu, Munziri diminta mem-booking mobil tersebut senilai Rp5 juta.
Kemudian korban mentransfer ke rekening 105-00-1115719-9 atas nama Feri Adian Lubis. Merasa belum puas, pelaku kembali menawari korban untuk mengambil Avanza diskon 30%. Korban membayar uang muka Rp20 juta ke rekening Apri Rhamadana di nomor 105-00-1232-4608.
”Kepada korbannya, pelaku berdalih Apri Rhamadana merupakan atasannya, sehingga uang muka harus disetorkan ke Apri,” jelas Puji pada wartawan Selasa (28/6/2016). Meski sudah mentransfer uang senilai Rp25 juta, namun Munziri belum memperoleh mobil Avanza dari pelaku.
Bahkan pelaku merayu korban, bila ingin memuluskan pengeluaran mobil, Munziri harus melobi Suparno Jasmin, pelaku lainnya. Saat itu, pelaku berdalih bahwa Suparno Jasmin adalah petugas barang yang bisa mempercepat proses pengeluaran mobil.
”Korban kemudian menghubungi Suparno Jasmin bagian pengeluaran barang. Rupanya, korban kembali diminta mengeluarkan uang Rp12,5 juta. Bahkan, bila korban berani menambah uang Rp12,5 juta, maka akan memperoleh motor Honda Scoopy baru,” ujarnya.
Karena gelap mata, akhirnya Munziri mentransfer uang sebesar Rp25 juta yang diminta Suparno. Total uang yang sudah ditransfer Munziri kepada para pelaku mencapai Rp50 juta. Sehingga korban mentransfer uang sebanyak Rp 50 juta dalam kurun waktu 3 jam.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menambahkan, sehari kemudian korban baru tersadar bahwa telah ditipu oleh para pelaku. Sebab nomor ponsel para pelaku sudah tidak aktif lagi.”Korban melaporkan kepada kami,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pengejaran dan penulusuran terhadap para pelaku.
(whb)