Tolak Kedatangan Ahok, Dua Warga Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam demo ricuh yang menolak kedatangan B asuki T Purnama (Ahok) saat akan meresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menerangkan, sepuluh oarng yang diamankan sudah di BAP. (Dua sudah ditetapkan tersangka, yakni atas nama Izpan Rahman dan Mutadi," ucapnya, Senin (27/6/2016).
Ia menjelaskan bahwa kedua orang tersebut disangkakan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan. "Jumat kemarin, resmi menahan dua pelaku pelemparan batu," lanjutnya.
Bolly juga memaparkan bahwa penyerangan diduga dilakukan oleh massa yang berasal dari sejumlah ormas.
Diakuinya, demo yang dilakukan beberapa waktu lalu dilakukan sejumlah ormas di Jakarta. "Jadi tidak hanya FPI, ada beberapa ormas lainnya," ujarnya.
Dua tersangka, lanjutnya, terkait pelemparan batu terhadap dua anggota Polri yang luka. "(Dua tersangka) Bukan dari FPI, tapi dari kelompok masyarakat sekitar Luar Batang," tutur Bolly.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menerangkan, sepuluh oarng yang diamankan sudah di BAP. (Dua sudah ditetapkan tersangka, yakni atas nama Izpan Rahman dan Mutadi," ucapnya, Senin (27/6/2016).
Ia menjelaskan bahwa kedua orang tersebut disangkakan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan. "Jumat kemarin, resmi menahan dua pelaku pelemparan batu," lanjutnya.
Bolly juga memaparkan bahwa penyerangan diduga dilakukan oleh massa yang berasal dari sejumlah ormas.
Diakuinya, demo yang dilakukan beberapa waktu lalu dilakukan sejumlah ormas di Jakarta. "Jadi tidak hanya FPI, ada beberapa ormas lainnya," ujarnya.
Dua tersangka, lanjutnya, terkait pelemparan batu terhadap dua anggota Polri yang luka. "(Dua tersangka) Bukan dari FPI, tapi dari kelompok masyarakat sekitar Luar Batang," tutur Bolly.
(ysw)