Kenal Lewat Facebook, Motor Tety Dibawa Kabur Pacar
A
A
A
JAKARTA - Nasib sial menimpa Tety Legiyani (18), warga Perum Papan Mas Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Maksud hati minta diantar oleh pujaan hati yang dikenalnya lewat media sosial (medsos) facebook, namun motor miliknya malah dibawa kabur.
Tak terima sepeda motornya diambil Wisnu Saputra (24), korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambun dengan nomor laporan (LP) 359/46- tb/ k/2016/Polresta Bekasi. Adapun korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama sepekan.
"Korban dan pelaku kenal di media sosial," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi di Bekasi, Kamis (23/6/2016).
Menrut dia, kasus penggelapan ini berawal saat korban minta diantar oleh pelaku ke sebuah klinik gigi di daerah Tambun pada awal Juni 2016. Setibanya di sana, korban masuk ke klinik untuk melakukan perawatan gigi.
Beberapa saat kemudian, pelaku masuk ke ruang perawatan untuk meminjam sepeda motor Honda Beat korban. Karena korban telah mengenalnya, Tety lalu memberi kunci motornya ke Wisnu. Saat itu tersangka berdalih hendak ke minimarket untuk ambil uang lewat mesin ATM.
Nahas, satu jam kemudian Wisnu tak kunjung kembali ke klinik tersebut. Sementara Tety sudah gelisah, mengetahui sepeda motornya tak kembali.
"Sehari kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tambun untuk ditelusuri, dan mencari pelaku penipuan tersebut," katanya.
Berbekal laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Namun petugas sempat menemui kesulitan, sebab sehari setelah kejadian itu rupanya tersangka mempereteli motor korban. Ban motor, sarung jok dan knalpotnya ditukar sehingga sulit dikenali.
Hal itu terungkap, saat anggota menemukan motor Tety tergeletak di Kampung Kobak, depan Stasiun Kereta Api Tambun. Motor itu diamankan, saat petugas tengah membubarkan aksi tawuran antar warga di lokasi. "Korban berada di lokasi tawuran, dan sudah melarikan diri," ungkapnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Tak disangka, motor yang diamankan petugas itu merupakan motor Tety yang pernah dibawa kabur oleh Wisnu.
"Dari situ kami langsung menelusuri kembali tempat tinggal pelaku di daerah Tambun. Untungnya dia kami amankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 372 KUHP tentan penggelapan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Tak terima sepeda motornya diambil Wisnu Saputra (24), korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambun dengan nomor laporan (LP) 359/46- tb/ k/2016/Polresta Bekasi. Adapun korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama sepekan.
"Korban dan pelaku kenal di media sosial," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi di Bekasi, Kamis (23/6/2016).
Menrut dia, kasus penggelapan ini berawal saat korban minta diantar oleh pelaku ke sebuah klinik gigi di daerah Tambun pada awal Juni 2016. Setibanya di sana, korban masuk ke klinik untuk melakukan perawatan gigi.
Beberapa saat kemudian, pelaku masuk ke ruang perawatan untuk meminjam sepeda motor Honda Beat korban. Karena korban telah mengenalnya, Tety lalu memberi kunci motornya ke Wisnu. Saat itu tersangka berdalih hendak ke minimarket untuk ambil uang lewat mesin ATM.
Nahas, satu jam kemudian Wisnu tak kunjung kembali ke klinik tersebut. Sementara Tety sudah gelisah, mengetahui sepeda motornya tak kembali.
"Sehari kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tambun untuk ditelusuri, dan mencari pelaku penipuan tersebut," katanya.
Berbekal laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Namun petugas sempat menemui kesulitan, sebab sehari setelah kejadian itu rupanya tersangka mempereteli motor korban. Ban motor, sarung jok dan knalpotnya ditukar sehingga sulit dikenali.
Hal itu terungkap, saat anggota menemukan motor Tety tergeletak di Kampung Kobak, depan Stasiun Kereta Api Tambun. Motor itu diamankan, saat petugas tengah membubarkan aksi tawuran antar warga di lokasi. "Korban berada di lokasi tawuran, dan sudah melarikan diri," ungkapnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Tak disangka, motor yang diamankan petugas itu merupakan motor Tety yang pernah dibawa kabur oleh Wisnu.
"Dari situ kami langsung menelusuri kembali tempat tinggal pelaku di daerah Tambun. Untungnya dia kami amankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 372 KUHP tentan penggelapan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)