Asyik Sahur Bersama Keluarga, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus seorang pengecer sabu di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara subuh tadi. Pengecer sabu berinisial DA (43), diduga menjual narkoba ke sejumlah orang yang ada di wilayah Kapuk Cengkareng.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,18 gram. "Ia dibekuk saat asyik sahur dengan keluarganya," tutur Suhermanto di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Dia menjelaskan, terungkapnya aksi DA berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindaklanjut yang cepat anggotanya. Selain itu, dia menambahkan, informasi itu diperkuat dari sejumlah penghuni indekos di kawasan tersebut.
"Sudah beberapa terakhir kami pantau pergerakannya," ucapnya. (Baca: Sasar Penghuni Indekos, Pengecer Sabu Dibekuk)
Kata dia, DA telah menjalani penyidikan guna mengentahui pemasok barang haram itu ke pelaku. Alhasil, polisi juga telah mengantongi nama pemasok barang haram itu ke DA.
Atas perbuatannya, DA terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Karena dianggap melanggar Pasal 114 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,18 gram. "Ia dibekuk saat asyik sahur dengan keluarganya," tutur Suhermanto di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Dia menjelaskan, terungkapnya aksi DA berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindaklanjut yang cepat anggotanya. Selain itu, dia menambahkan, informasi itu diperkuat dari sejumlah penghuni indekos di kawasan tersebut.
"Sudah beberapa terakhir kami pantau pergerakannya," ucapnya. (Baca: Sasar Penghuni Indekos, Pengecer Sabu Dibekuk)
Kata dia, DA telah menjalani penyidikan guna mengentahui pemasok barang haram itu ke pelaku. Alhasil, polisi juga telah mengantongi nama pemasok barang haram itu ke DA.
Atas perbuatannya, DA terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Karena dianggap melanggar Pasal 114 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)