Pemprov DKI Pastikan Warga Bantar Gebang Dapat Kompensasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI memastikan warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi akan mendapat kompensasi setelah pengelolaan TPST dilakukan secara swakelola.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, setelah TPST dikelola secara swakelola, kewajiban DKI terhadap warga Bantar Gebang tetap dijalankan.
Bahkan warga sekitar TPST Bantar Gebang akan mendapatkan dana kompensasi yang dikenal sebagai Community Development (CD). (Baca: Bekasi memanas, Massa Blokade TPST Bantar Gebang)
“Nilainya bahkan lebih besar dari sebelumnya. Dan ini sudah kami anggarkan untuk pemberian dana kompensasi ini,” kata Asep dalam rilisnya, Kamis (23/6/2016).
Anggaran yang disediakan untuk CD ini hingga akhir tahun 2016 mencapai sekitar Rp35 miliar. CD akan diberikan kepada 18 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) yang berada di Kelurahan sekitar TPST Bantar Gebang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Kebersihan Yogi Ikhwan nantinya mekanisme penyaluran anggaran CD akan ditransfer ke rekening Kas Daerah Pemeritah Kota Bekasi.
“Nanti, Pemkot Bekasi akan membagikan kepada Kepala Keluarga (KK) yang berhak melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” kata Yogi.
Per Kepala Keluarga akan memperoleh dana per tiga bulan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu, Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp200 ribu dan Bantuan Pembangunan Fisik Rp100 ribu.
"Totalnya menjadi Rp500 ribu per tiga bulan. Nilai ini naik 66,67 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp300 ribu per tiga bulan,” kata dia.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, setelah TPST dikelola secara swakelola, kewajiban DKI terhadap warga Bantar Gebang tetap dijalankan.
Bahkan warga sekitar TPST Bantar Gebang akan mendapatkan dana kompensasi yang dikenal sebagai Community Development (CD). (Baca: Bekasi memanas, Massa Blokade TPST Bantar Gebang)
“Nilainya bahkan lebih besar dari sebelumnya. Dan ini sudah kami anggarkan untuk pemberian dana kompensasi ini,” kata Asep dalam rilisnya, Kamis (23/6/2016).
Anggaran yang disediakan untuk CD ini hingga akhir tahun 2016 mencapai sekitar Rp35 miliar. CD akan diberikan kepada 18 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) yang berada di Kelurahan sekitar TPST Bantar Gebang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Kebersihan Yogi Ikhwan nantinya mekanisme penyaluran anggaran CD akan ditransfer ke rekening Kas Daerah Pemeritah Kota Bekasi.
“Nanti, Pemkot Bekasi akan membagikan kepada Kepala Keluarga (KK) yang berhak melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” kata Yogi.
Per Kepala Keluarga akan memperoleh dana per tiga bulan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu, Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp200 ribu dan Bantuan Pembangunan Fisik Rp100 ribu.
"Totalnya menjadi Rp500 ribu per tiga bulan. Nilai ini naik 66,67 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp300 ribu per tiga bulan,” kata dia.
(ysw)