Di SP 3 DKI, Pengelola TPST Bantar Gebang Bakal Ajukan Gugatan

Kamis, 23 Juni 2016 - 04:25 WIB
Di SP 3 DKI, Pengelola...
Di SP 3 DKI, Pengelola TPST Bantar Gebang Bakal Ajukan Gugatan
A A A
JAKARTA - PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, berencana mengajukan gugatan soal surat peringatan ke-3 (SP-3) yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta. Hingga kini, pihak GTJ tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum guna menyusun skema gugatan tersebut ke meja hijau.

Direktur PT GTJ Douglas Manurung mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta beserta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena mereka dianggap juga telah ingkar janji dalam kerja sama.

”Karena bukan kami saja wanprestasi, DKI Jakarta juga,” kata Douglas kepada wartawan Rabu, 22 Juni 2016. Menurut Douglas, instansinya dengan perusahaan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), selaku Jo (join operation) telah wanprestasi dalam pengelolaan gas metan (Gasifikasi Thermal Process).

Namun Douglas berdalih, hal itu terjadi karena jumlah sampah yang masuk ke TPST dari DKI Jakarta melebihi perjanjian yang telah terjalin.”Harusnya sampah yang masuk 2.000 ton per hari, tapi kenyatannya jumlah sampah DKI mencapai 6.000-7.000 ton per hari,” ungkapnya.

Dougalas menegaskan, jumlah sampah yang melebihi perjanjian itu mengakibatkan PT NOEI jadi kesulitan untuk mengelola gas metan menjadi listrik. Sebab, gas metan baru muncul setelah beberapa hari sampah itu ditimbun, sementara di lapangan sampah berdatangan dalam jumlah banyak.

”Bagaimana mau ada gas metannya, kan sampah ditambah terus. Harusnya sampah 2.000 ton per hari itu cukup untuk mengubah sampah menjadi gas metan,” tegasnya. Tak hanya itu, desain mesin pengelola gas metan menjadi daya listrik juga hanya mampu mengolah sampah dengan jumlah 2.000 ton.

Atas dasar itulah, kata dia, pengelolaan gas metan menjadi daya listrik dipersoalkan DKI sehingga perusahannya disebut wanprestasi. Mesin hanya mampu menghasilkan listrik sebesar 2,5 megawatt hingga 3 megawatt dan tidak bisa gas metan menjadi listrik sebesar 16,6 megawatt.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7361 seconds (0.1#10.140)