Bawa Barang Banyak, Pemudik Akan Kena Tarif Bagasi Kereta
A
A
A
JAKARTA - Para pemudik yang hendak pulang kampung menggunakan jasa kereta api, diminta tidak membawa barang terlalu banyak. Karena PT KAI akan memberlakukan tarif Rp10.000 per kilogram terhadap kelebihan bagasi yang dibolehkan.
Sejak Desember 2015 lalu, PT KAI mengaku mambatasi maksimal barang yang dibawa penumpang seberat 20 kg atau volume maksimal 100 dm³ (70x48x30 cm) per penumpang.
Bambang S Prayitno Senior Manager Humas PT.KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengatakan, apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut dikenakan Rp10.000 perkilogram untuk penumpang kereta eksekutif. Sedangkan kelas binsi dikenai tarif Rp6.000 per kilogram dan kelas ekonomi Rp2.000 perkilogram.
“Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).
Bambang melanjutkan, untuk pengukuran barang bawaan penumpang ini, PT KAI telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun.
Pada Angkutan Lebaran 2016 ini, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan counter khusus bagi penumpang yang akan naik KA di Stasiun Pasar Senen untuk melakukan penimbangan barang bawaannya.
”Setelah ditimbang, maka penumpang tersebut akan mendapatkan tag yang berisi informasi mengenai barang bawaannya itu dengan tujuan agar tidak tertukar dengan barang bawaan penumpang lainnya. Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, kami berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” tutup Bambang.
Sejak Desember 2015 lalu, PT KAI mengaku mambatasi maksimal barang yang dibawa penumpang seberat 20 kg atau volume maksimal 100 dm³ (70x48x30 cm) per penumpang.
Bambang S Prayitno Senior Manager Humas PT.KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengatakan, apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut dikenakan Rp10.000 perkilogram untuk penumpang kereta eksekutif. Sedangkan kelas binsi dikenai tarif Rp6.000 per kilogram dan kelas ekonomi Rp2.000 perkilogram.
“Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).
Bambang melanjutkan, untuk pengukuran barang bawaan penumpang ini, PT KAI telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun.
Pada Angkutan Lebaran 2016 ini, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan counter khusus bagi penumpang yang akan naik KA di Stasiun Pasar Senen untuk melakukan penimbangan barang bawaannya.
”Setelah ditimbang, maka penumpang tersebut akan mendapatkan tag yang berisi informasi mengenai barang bawaannya itu dengan tujuan agar tidak tertukar dengan barang bawaan penumpang lainnya. Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, kami berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” tutup Bambang.
(ysw)