Polisi Ringkus Dua Karyawan PT ADI di Tangerang

Senin, 20 Juni 2016 - 03:39 WIB
Polisi Ringkus Dua Karyawan PT ADI di Tangerang
Polisi Ringkus Dua Karyawan PT ADI di Tangerang
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua karyawan PT Asia Dwimitra Industri (ADI) di Jalan Raya Legok, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Pelaku bernama Toni (26), warga Curug, Tangerang, dan Agus Wahyudi, warga Ciakar, Tangerang.

Menurut Kasubag Humas Polres Tangsel, Kompol Mansuri, peristiwa tersebut berawal dari kedua tersangka yang telah sepakat mengambil sepatu di bagian produksi PT ADI.

"Tersangka Toni mengambil sembilan pasang sepatu dari bagian produksi dimasukan ke dalam troli sepatu dan didorong bersama sama dengan tersangka Agus Wahyudi ke dalam mobil truk yang dikemudikan Samsul," ujar Mansuri di Tangerang, Minggu 19 Juni 2016.

Samsul adalah sopir yang datang ke pabrik untuk mengangkut komponen sepatu yang akan dibawa ke PT ADS Majalengka anak cabang PT ADI.

Ketika mobil truk keluar pabrik, tersangka Toni menunggu di jalan dengan maksud mengambil sepatu tersebut. Perbuatan Toni diketahui satpam pabrik yakni Suyoto dan Susanto.

"Kemudian dilakukan penangkapan. Atas kejadian tersebut, PT ADI diestimasi menderita kerugian Rp9 juta," kata Mansuri.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6832 seconds (0.1#10.140)