Edarkan Narkoba, Tiga Residivis Bertato Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan heroin. Tiga pelaku yang mempunyai tato di badan ini sudah menjadi target oleh petugas sejak beberapa bulan terakhir.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tiga orang itu merupakan pengedar narkoba besar. Ketiganya menjual berbagai macam narkoba, seperti sabu, ganja, heroin, dan putau dengan dibungkus di dalam kotak handphone.
Mereka dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pembelinya di Jalan Asem Bari, Tebet, Jaksel."Selain itu, mereka juga edarkan ekstasi. Dia sudah mausk klasifikasi pengedar berkelas. Ada bukti berbagai macam narkoba. Selain itu, mereka juga pemakai," Ade Hidayat pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Menurut Ade, ketiganya mengedarkan narkoba itu di semua kawasan kota Jakarta. "Jika bertransaksi, ketiganya pun selalu bertemu secara langsung dengan pembeli dan melakukan pembayarannya secara tunai," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, kalau ketiganya sudah mengedarkan narkoba sejak enam bulan terakhir. "Salah satu pelaku yakni Ivan residivis, ditahan empat tahun, lepas malah mengedarkan narkoba," terangnya.
Vivick mengungkapkan, Ivan yang menjadi otak pengedaran narkoba itu mengenal pemasok barang haram itu yakni Rudi. Keduanya lalu berinteraksi hingga membentuk jaringan narkotika di rutan tersebut.
Setelah Rudi bebas dahulu, keduanya tetap berhubungan melalui handphone. "Baru setelah Ivan keluar, mereka jadi lebih leluasa. Ivan lalu merekrut dua pelaku lain Ali dan Yanto. Sedangkan Rudi saat ini masih kita buru," ujarnya.
Menurut Vivick, mereka mengedarkan narkoba sesuai dengan jenisnya, harga awal dibeli Rp800.000 untuk ganja. Sedangkan sabu dijual seharga Rp1,5 juta-an lebih. Untuk heroin bisa seharga Rp2-3 juta-an.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 KUHP, ancaman hukuman 20 tahunan penjara.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tiga orang itu merupakan pengedar narkoba besar. Ketiganya menjual berbagai macam narkoba, seperti sabu, ganja, heroin, dan putau dengan dibungkus di dalam kotak handphone.
Mereka dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pembelinya di Jalan Asem Bari, Tebet, Jaksel."Selain itu, mereka juga edarkan ekstasi. Dia sudah mausk klasifikasi pengedar berkelas. Ada bukti berbagai macam narkoba. Selain itu, mereka juga pemakai," Ade Hidayat pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Menurut Ade, ketiganya mengedarkan narkoba itu di semua kawasan kota Jakarta. "Jika bertransaksi, ketiganya pun selalu bertemu secara langsung dengan pembeli dan melakukan pembayarannya secara tunai," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, kalau ketiganya sudah mengedarkan narkoba sejak enam bulan terakhir. "Salah satu pelaku yakni Ivan residivis, ditahan empat tahun, lepas malah mengedarkan narkoba," terangnya.
Vivick mengungkapkan, Ivan yang menjadi otak pengedaran narkoba itu mengenal pemasok barang haram itu yakni Rudi. Keduanya lalu berinteraksi hingga membentuk jaringan narkotika di rutan tersebut.
Setelah Rudi bebas dahulu, keduanya tetap berhubungan melalui handphone. "Baru setelah Ivan keluar, mereka jadi lebih leluasa. Ivan lalu merekrut dua pelaku lain Ali dan Yanto. Sedangkan Rudi saat ini masih kita buru," ujarnya.
Menurut Vivick, mereka mengedarkan narkoba sesuai dengan jenisnya, harga awal dibeli Rp800.000 untuk ganja. Sedangkan sabu dijual seharga Rp1,5 juta-an lebih. Untuk heroin bisa seharga Rp2-3 juta-an.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 KUHP, ancaman hukuman 20 tahunan penjara.
(whb)