PWI Nilai Kemarahan Ahok Terhadap Wartawan Sudah Kelewatan

Jum'at, 17 Juni 2016 - 10:13 WIB
PWI Nilai Kemarahan...
PWI Nilai Kemarahan Ahok Terhadap Wartawan Sudah Kelewatan
A A A
JAKARTA - Salah satu Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Teguh Santosa menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak emosional dalam berinteraksi dengan awak media.

Menurut Teguh, pertanyaan yang diajukan wartawan mencerminkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Tanggapan Ahok yang mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan.

“Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers 40/1999. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan,” ujar salah satu pemimpin umum salah satu media online itu kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).

Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

"Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut saya apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers 40/1999," tukasnya.

Bahkan Teguh menyebut dengan kemarahan Ahok malah memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok.

“Sebagai pejabat publik, Ahok semestinya bisa menjaga tutur kata dan tingkah laku di depan umum. Jangan arogan dan memberi kesan anti kritik. Itu ciri pemimpin otoriter,” ujar Teguh.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)