Divonis 10 Tahun, Terdakwa Pembunuh Enno Langsung Banding
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan karyawati Enno Parihah yakni Rahmat Alim.
Menanggapi putusan tersebut, Rahmat Alim langsung mengajukan banding ke majelis hakim. Sementara keluarga Enno tak puas dengan putusan hakim.
Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengenakan terdakwa dengan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun.
Rahmat Alim dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. "Memutuskan terdakwa bersalah," katanya di PN Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Sementara itu, terdakwa Rahmat Alim memutuskan untuk banding atas putusan maksimal tersebut. "Banding bu," ujar Alim saat ditanya apakah dia menerima putusan hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Rahmat Alim langsung mengajukan banding ke majelis hakim. Sementara keluarga Enno tak puas dengan putusan hakim.
Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengenakan terdakwa dengan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun.
Rahmat Alim dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. "Memutuskan terdakwa bersalah," katanya di PN Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Sementara itu, terdakwa Rahmat Alim memutuskan untuk banding atas putusan maksimal tersebut. "Banding bu," ujar Alim saat ditanya apakah dia menerima putusan hakim.
(ysw)