Penyelundup Sabu yang Ditangkap BNN Terkait Jaringan Freddy Budiman

Kamis, 16 Juni 2016 - 00:57 WIB
Penyelundup Sabu yang...
Penyelundup Sabu yang Ditangkap BNN Terkait Jaringan Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan telah menggerebek gudang berkedok pabrik pembuatan mi di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Juni lalu.

Penggerebekan itu dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, BNN menyita sembilan buah pipa besi berbahan baja yang di dalamnya terdapat kurang lebih 50 kilogram sabu kristal.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, tersangka berinisial AK merupakan narapidana dari Lapas Cipinang yang tergabung dalam jaringan narkotika Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba.

"Jaringan ini berhubungan langsung dengan Freddy Budiman. Ini jaringan lama. Ini bukti kehebatan dari jaringan ini," ujar pria yang biasa disapa Buwas ini kepada wartawan, Rabu (15/6/2016). (Baca juga: Gerebek Pabrik Mi, BNN Sita Sabu dalam Pipa Baja)

Buwas menjelaskan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, BNN menangkap enam orang tersangka. Masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN, DD dan AK.

Tersangka ED, GN dan DD ditangkap petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN ditangkap di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

HE juga berstatus sebagai mantan narapidana Lapas Cipinang yang berstatus bebas bersyarat. HE mengenal AK semasa berada di dalam lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.

"AK pengendali dan pemesan. Dia narapidana Lapas Cipinang. Pelaku lama. Ini membuktikan permasalahan narkoba di lapas tidak pernah selesai," tutur Buwas.

Dalam masa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang.

"Pengakuan mereka sudah tiga kali. Lolos semua sebelumnya. Sudah beredar di Indonesia khususnya di Jakarta," sambung Buwas.

Buwas menegaskan, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undan-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)