KPK Minta Audit BPK, Agus Rahardjo: Itu Bukan Kepemimpinan Kami
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi III DPR. Mulai dari menerima pengaduan masyarakat hingga perkembangan penyelidikan atas kasus itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan, pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta sekaligus atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2014.
Adapun laporan Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud, yang menginformasikan temuan dari BPK bahwa pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras tidak melalui proses memadai, sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah sebanyak Rp191 miliar.
Kemudian, pada 6 Agustus 2015, pemimpin KPK saat itu meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, bahwa yang meminta audit itu bukan eranya.
"Jadi mohon dipahami ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami. Karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di komisi III," kata Agus di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Lalu, pada 29 September 2015, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor 65 Tahun 2015 serta melakukan koordinasi dengan tim audit BPK. (Baca: Klaim KPK Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum Terus Dikritisi)
Pada 10 Desember 2015, BPK melaporkan hasil audit investigasi kepada pimpinan KPK, dan selanjutnya dijadikan informasi tambahan untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2016, tim penyelidik KPK memaparkan kepada pimpinan lembaga anti korupsi itu, bahwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras.
Karena ingin menggali lebih dalam, Agus mengungkapkan, KPK berencana mengundang BPK. Sehingga, dia menegaskan, saat ini KPK belum menghentikan proses penyelidikan kasus Sumber Waras itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan, pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta sekaligus atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2014.
Adapun laporan Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud, yang menginformasikan temuan dari BPK bahwa pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras tidak melalui proses memadai, sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah sebanyak Rp191 miliar.
Kemudian, pada 6 Agustus 2015, pemimpin KPK saat itu meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, bahwa yang meminta audit itu bukan eranya.
"Jadi mohon dipahami ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami. Karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di komisi III," kata Agus di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Lalu, pada 29 September 2015, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor 65 Tahun 2015 serta melakukan koordinasi dengan tim audit BPK. (Baca: Klaim KPK Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum Terus Dikritisi)
Pada 10 Desember 2015, BPK melaporkan hasil audit investigasi kepada pimpinan KPK, dan selanjutnya dijadikan informasi tambahan untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2016, tim penyelidik KPK memaparkan kepada pimpinan lembaga anti korupsi itu, bahwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras.
Karena ingin menggali lebih dalam, Agus mengungkapkan, KPK berencana mengundang BPK. Sehingga, dia menegaskan, saat ini KPK belum menghentikan proses penyelidikan kasus Sumber Waras itu.
(mhd)