Sterilisasi Busway, di Jaktim 13 Pelanggar Diberi Slip Biru

Selasa, 14 Juni 2016 - 21:03 WIB
Sterilisasi Busway, di Jaktim 13 Pelanggar Diberi Slip Biru
Sterilisasi Busway, di Jaktim 13 Pelanggar Diberi Slip Biru
A A A
JAKARTA - Selama dua hari melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta, Satlantas Polres Jakarta Timur menindak 103 pengendara yang nekat terobos busway. Dari jumlah itu, 13 diantaranya diberikan slip biru yang berarti harus membayar denda maksimal.

Kasatlantasa Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan sejak diberlakukan pada Senin kemarin, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 103 pengendara.

"Selama dua hari penindakan jalur busway ada 103 yang kita tindak," kata Sutimin saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/6/2016).

Lebih lanjut, Sutimin menjelaskan roda dua yang kena tilang ada 62 sedangkan roda empat ada 41. Tilang dengan slip biru 13 dan tilang merah ada 90.

Untuk tilang biru efek jera minimal. Pelanggar membayar denda maksimal ke bank dan mengakui bahwa dirinya telah melanggar.

Sedangkan untuk slip merah, pelanggar membayar di Pengadilan Negeri. Pelanggar bisa mengajukan komplain atau tidak mengakui pelanggarannya.

"Rinciannya, di koridor 10 jalan Panjaitan sebanyak 19, koridor lima di Jalan Jatinegara Barat ada 18, koridor 7 di Jalan Otista ada 37 pelanggar. Di koridor 4 di Jalan Pemuda ada 29 pelanggar," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5583 seconds (0.1#10.140)