Sebelum Dibunuh, Jaelani Minta Suminih Lakukan Ritual

Selasa, 14 Juni 2016 - 18:02 WIB
Sebelum Dibunuh, Jaelani Minta Suminih Lakukan Ritual
Sebelum Dibunuh, Jaelani Minta Suminih Lakukan Ritual
A A A
JAKARTA - Sebelum dibunuh, Suminih (34), diminta pelaku Jaelani (35), melakukan ritual berupa meditasi. Hingga akhirnya, mayat Suminih ditemukan berada di parit samping perumahan Mutiara Sanggraha, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Agung Budijono mengatakan, ritual yang berupa meditasi itu dilakukan atas permintaan korban yang berharap pelaku bisa menghapus utangnya dari rentenir sebesar Rp46 juta.

Pelaku sebenarnya kesal dengan korban karena kerap berkeluh kesah masalah pribadi dengannya. Jaelani pun langsung mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Akhirnya ritual pun dilakukan.

"Tersangka menyuruh korban meditasi dan korban disuruh rebahan terlentang. Tersangka langsung mengambil pisau dan menancapkan ke leher korban," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Agung melanjutkan, usai membunuh korban, pelaku langsung membuang pisau dan menyeret korban ke dalam parit. Pelaku pergi untuk menghilangkan jejak sambil membawa tas korban yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp200.000 dan dua buah ponsel.

Kepada polisi, Jaelani mengaku sudah berniat membunuh saat korban mengajak bertemu Rabu 8 Juni 2016. Pisau yang ia buang tersebut sudah disiapkan sebelum bertemu korban.

Agung menambahkan, selain kesal karena kerap dicurhati, pelaku juga sedang dirundung masalah keluarga. Istri pelaku cemburu dengan kedekatan pelaku dengan korban. Apalagi korban kerap memanggil Jaelani dengan sebutan Aa.

"Karena terlalu kesal, akhirnya diambil jalan pendek. Dibunuh dengan senjata tajam," ujar Agung. (Baca: Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Pulogebang di Indramayu)

Jaelani melarikan diri ke Indramayu, Jawa Barat. Berkat temuan polisi atas salah satu ponsel korban, pelaku diketahui keberadaannya. Pelaku ditangkap di Indramayu pada Senin 13 Juni 2016 malam.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya maksimal hukuman mati," tutup Agung.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7780 seconds (0.1#10.140)