Sterilisasi Busway, 274 Pelanggar Dikenakan Denda Maksimal

Selasa, 14 Juni 2016 - 16:01 WIB
Sterilisasi Busway, 274 Pelanggar Dikenakan Denda Maksimal
Sterilisasi Busway, 274 Pelanggar Dikenakan Denda Maksimal
A A A
JAKARTA - Sebanyak 274 pelanggar yang nekat menerobos busway terkena razia sterilisasi jalur khusus bus Transjakarta dihari pertama pengetatan sterilisasi busway. Sementara itu, busway masih kerap dimasuki pemgendara umum karena tak adanya separator busway.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pada Senin 13 Juni 2016, polisi mulai menggelar sterilisasi busway sesuai hasil rapat polisi dengan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, ditemukan ratusan penerobos busway yang dikenakan denda Rp500.000 atau denda maksimal.

"Ada 274 pelanggaran yang kami temukan dan kami tindak penilangan. Jadi koridor 3, kemudian 4, 5, 6, dan 9. Ke lima koridor ini belum efektif (steril dari pelanggar)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/6/2016). (Baca: Sterilisasi Busway, Wakil Gubernur DKI: Ini Bentuk Paksaan Warga)

Sebabnya, kata Awi, di busway tersebut, belum adanya separator busway yang memadai dan tak adanya palang pintu yang menahan para pelanggar masuk ke busway. Maka itu, polisi menekankan pada Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan persoalan sarana dan prasarananya itu.

"Dalam penindakan ini, kami berlakukan denda maksimal. Kalau sudah ada palang pintu, anggota pun tidak perlu melakukan pengawasan selama 24 jam. Ini toh mengajak masyarakat beralih ke kendaraan umum," kata Awi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7620 seconds (0.1#10.140)