Terobos Busway, Polisi Akan Berikan Surat Tilang Slip Biru
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelanggar dan penerobos jalur bus Transjakarta dengan memberikan tilang slip biru dimana pelanggar harus membayar denda maksimal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, untuk memberikan efek jera pihaknya meminta petugas di lapangan untuk menetapkan tilang biru dimana denda maksimal yang harus dibayarkan sebesar Rp500 ribu.
"Kita berikan tindakan tegas, sehingga masyarakat juga bisa jera kalau diberi tindakan tegas," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/6/2016).
Diharapkan, dengan begitu maka jalur busway bisa steril dari kendaraan pribadi. Sehingga, pelayanan busway bisa meningkat khususnya untuk waktu pemberangkatan.
"Jadi kalau merasa enggak nyaman dengan macet maka bisa pindah naik busway," tegasnya. Selain itu, pihanya juga menambah personel untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi busway.
Sementara, bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya. "Apabila tidak dibayarkan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, untuk memberikan efek jera pihaknya meminta petugas di lapangan untuk menetapkan tilang biru dimana denda maksimal yang harus dibayarkan sebesar Rp500 ribu.
"Kita berikan tindakan tegas, sehingga masyarakat juga bisa jera kalau diberi tindakan tegas," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/6/2016).
Diharapkan, dengan begitu maka jalur busway bisa steril dari kendaraan pribadi. Sehingga, pelayanan busway bisa meningkat khususnya untuk waktu pemberangkatan.
"Jadi kalau merasa enggak nyaman dengan macet maka bisa pindah naik busway," tegasnya. Selain itu, pihanya juga menambah personel untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi busway.
Sementara, bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya. "Apabila tidak dibayarkan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
(ysw)