Masuk Busway, Ahok Minta Polisi Beri Surat Tilang Biru
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta polisi agar menindak tegas penerobos busway. Kata dia, bila perlu pelanggar itu dikenalan slip tilang warna biru atau denda Rp500.000.
"Ya pasti ada tilang biru, saya minta polisi. Dan kita juga usahakan anda enggak bisa masuk. Makanya kita pasang penjaga," kata Ahok di Balai KOta DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Ahok juga meminta agar kepolisian tidak menggunakan hak deskresi di busway. Kecuali untuk hal-hal yang mendesak, seperti mobil ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.
Untuk penerapan sterilisasi busway, Ahok mengaku, akan menerapkan pada koridor yang lalu lintasnya padat dan rawan penerobos jalur khusus tersebut.
"Sementara koridor yang padat dahulu. Kalau mau seluruh koridor saling terkoneksi," tukasnya.
"Ya pasti ada tilang biru, saya minta polisi. Dan kita juga usahakan anda enggak bisa masuk. Makanya kita pasang penjaga," kata Ahok di Balai KOta DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Ahok juga meminta agar kepolisian tidak menggunakan hak deskresi di busway. Kecuali untuk hal-hal yang mendesak, seperti mobil ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.
Untuk penerapan sterilisasi busway, Ahok mengaku, akan menerapkan pada koridor yang lalu lintasnya padat dan rawan penerobos jalur khusus tersebut.
"Sementara koridor yang padat dahulu. Kalau mau seluruh koridor saling terkoneksi," tukasnya.
(mhd)