Rapat Koordinasi dengan Ahok, Besok Polisi Sterilisasi Busway
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jata telah mengadakan rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait sterilisasi busway. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, sterilisasi itu untuk mengembalikan fungsi busway. Karena, walaupun sempat dilakukan penindakan tilang sebesar Rp500.000, namun hal itu tak membuat jera para pelanggar.
"Mulai besok kita akan lakukan penindakan tegas terkait dengan penggunaan busway itu. Kami akan lakukan pengamanan, kami membantu Dishub DKI, mengawal pengaturan di busway untuk hanya dilalui Transjakarta saja," kata Awi di Jakarta, Minggu (12/6/2016).
Awi mengatakan, kendaraan umum dan pribadi dilarang masuk ke busway. Karena, jalur itu hanya dikhusunya untuk bus Transjakarta. Namun begitu, kata dia, busway bisa dilalui kendaraan darurat seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Dispensasi lain, kendaraan berseri RI. Kalau pelat nomor CD, plat diplomatik kami larang, termasuk TNI dan Polri juga dilarang masuk jalur," tuturnya.
Awi menambahkan, bagi yang melanggar, polisi akan menindak tegas, termasuk dengan menilang. Tindakan itu juga bertujuan mengatasi kemacetan di Jakarta ini dengan harapan masyarakat beralih ke kendaraan umum.
"Konsekuensinya Pemprov DKI wajib siapkan kendaraan umum (yang layak)," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, sterilisasi itu untuk mengembalikan fungsi busway. Karena, walaupun sempat dilakukan penindakan tilang sebesar Rp500.000, namun hal itu tak membuat jera para pelanggar.
"Mulai besok kita akan lakukan penindakan tegas terkait dengan penggunaan busway itu. Kami akan lakukan pengamanan, kami membantu Dishub DKI, mengawal pengaturan di busway untuk hanya dilalui Transjakarta saja," kata Awi di Jakarta, Minggu (12/6/2016).
Awi mengatakan, kendaraan umum dan pribadi dilarang masuk ke busway. Karena, jalur itu hanya dikhusunya untuk bus Transjakarta. Namun begitu, kata dia, busway bisa dilalui kendaraan darurat seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Dispensasi lain, kendaraan berseri RI. Kalau pelat nomor CD, plat diplomatik kami larang, termasuk TNI dan Polri juga dilarang masuk jalur," tuturnya.
Awi menambahkan, bagi yang melanggar, polisi akan menindak tegas, termasuk dengan menilang. Tindakan itu juga bertujuan mengatasi kemacetan di Jakarta ini dengan harapan masyarakat beralih ke kendaraan umum.
"Konsekuensinya Pemprov DKI wajib siapkan kendaraan umum (yang layak)," pungkasnya.
(mhd)