Sidang Pembunuhan Enno, Guru Terdakwa Akan Beri Kesaksian
A
A
A
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Enno Parihah (18) akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dihari ketiga ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak sekolah terdakwa Rahmat Alim.
Rencananya, saksi yang akan hadir adalah kepala sekolah dan beberapa gurunya terdakwa Rahmat Alim. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait Rahmat Alim yang dikatakan terakhir sempat membonceng Enno sebelum ditemukan tewas di mess kantornya.
"Kami ingin mendengarkan keterangan pihak sekolah terkait hal tersebut. Karena Rahmat sendiri mengaku tidak bisa mengendarai sepeda motor," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Alfan Sari kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).
"Jadi setiap berangkat dan pulang sekolah Rahmat selalu diantar, bukan bawa sepeda motor sendiri," tambah Alfan. Sidang lanjutan pembunuhan Eno rencananya akan dimulai pada pukul 8.30 WIB.
Untuk diketahui, majelis hakim yang saat ini menyidangkan perkara pembunuhan Enno terdiri dari RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin.
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.
Rencananya, saksi yang akan hadir adalah kepala sekolah dan beberapa gurunya terdakwa Rahmat Alim. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait Rahmat Alim yang dikatakan terakhir sempat membonceng Enno sebelum ditemukan tewas di mess kantornya.
"Kami ingin mendengarkan keterangan pihak sekolah terkait hal tersebut. Karena Rahmat sendiri mengaku tidak bisa mengendarai sepeda motor," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Alfan Sari kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).
"Jadi setiap berangkat dan pulang sekolah Rahmat selalu diantar, bukan bawa sepeda motor sendiri," tambah Alfan. Sidang lanjutan pembunuhan Eno rencananya akan dimulai pada pukul 8.30 WIB.
Untuk diketahui, majelis hakim yang saat ini menyidangkan perkara pembunuhan Enno terdiri dari RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin.
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.
(ysw)