Digugat Warga ke Pengadilan, Ini Kata Bupati Bogor
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Nurhayanti mempersilakan warganya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terkait rusaknya ruas jalan Bojonggede.
Nurhayanti mempersilakan warganya untuk melakukan aksi protes, baik berupa somasi ataupun gugatan hukum perihal buruknya pelayanan, khususnya terkait infrastruktur. "Saya tetap menghargai, itu kan hak masyarakat," ungkap Nurhayanti saat dikonfirmasi Sindonews, Rabu, 8 Juni 2016 kemarin.
Terkait ultimatum berupa somasi dari warga Bojonggede melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor agar Bupati Bogor dalam waktu sepekan segera mengambil tindakan terkait tuntutan masyarakat yang meminta perbaikan kerusakan jalan di wilayahnya, Nurhayanti mengaku sudah mempersiapkan surat balasan somasi itu.
"Sebenarnya somasi yang bersangkutan (LBH Bogor) secara dilapangan sudah disikapi dan surat balasan sedang disiapkan. Kan suratnya baru saya terima 1 Juni 2016. Ternyata warga tidak sabar dan malah melayangkan gugatan ke PN Cibinong," tuturnya.
Sementara itu, Zentoni, salah satu kuasa hukum warga Bojonggede dari LBH Bogor mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima sama sekali respon atau tanggapan resmi dari Bupati Bogor terkait somasi yang dilayangkan sepekan sebelum gugatan didaftarkan.
"Soal somasi sampai hari ini kami belum mendapatkan tanggapan atau respon dari Bupati baik melalui surat atau telepon. Bohong kalau Bupati sudah merespon somasi sebelum gugatan didaftarkan. Mana mungkin kami mendaftarkan Citizen Law Suite (CLS) ini ke PN, kalau Bupati sudah merespon atau membalas somasi," ujar Zentoni.
Seperti diberitakan sebelum, sembilan perwakilan warga Bojonggede melalui LBH Bogor menggugat warga Bupati Bogor Nurhayanti ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin, 6 Juni 2016 lalu. Gugatan tersebut merupakan puncak kekesalan warga terhadap Bupati Bogor yang tak merespon tuntutan warga lewat surat somasi tentang kerusakan jalan.
Nurhayanti mempersilakan warganya untuk melakukan aksi protes, baik berupa somasi ataupun gugatan hukum perihal buruknya pelayanan, khususnya terkait infrastruktur. "Saya tetap menghargai, itu kan hak masyarakat," ungkap Nurhayanti saat dikonfirmasi Sindonews, Rabu, 8 Juni 2016 kemarin.
Terkait ultimatum berupa somasi dari warga Bojonggede melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor agar Bupati Bogor dalam waktu sepekan segera mengambil tindakan terkait tuntutan masyarakat yang meminta perbaikan kerusakan jalan di wilayahnya, Nurhayanti mengaku sudah mempersiapkan surat balasan somasi itu.
"Sebenarnya somasi yang bersangkutan (LBH Bogor) secara dilapangan sudah disikapi dan surat balasan sedang disiapkan. Kan suratnya baru saya terima 1 Juni 2016. Ternyata warga tidak sabar dan malah melayangkan gugatan ke PN Cibinong," tuturnya.
Sementara itu, Zentoni, salah satu kuasa hukum warga Bojonggede dari LBH Bogor mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima sama sekali respon atau tanggapan resmi dari Bupati Bogor terkait somasi yang dilayangkan sepekan sebelum gugatan didaftarkan.
"Soal somasi sampai hari ini kami belum mendapatkan tanggapan atau respon dari Bupati baik melalui surat atau telepon. Bohong kalau Bupati sudah merespon somasi sebelum gugatan didaftarkan. Mana mungkin kami mendaftarkan Citizen Law Suite (CLS) ini ke PN, kalau Bupati sudah merespon atau membalas somasi," ujar Zentoni.
Seperti diberitakan sebelum, sembilan perwakilan warga Bojonggede melalui LBH Bogor menggugat warga Bupati Bogor Nurhayanti ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin, 6 Juni 2016 lalu. Gugatan tersebut merupakan puncak kekesalan warga terhadap Bupati Bogor yang tak merespon tuntutan warga lewat surat somasi tentang kerusakan jalan.
(whb)