Bareskrim Polri Tahan Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta

Rabu, 08 Juni 2016 - 17:07 WIB
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan mantan anggota DPRD DKI Jakarta di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. M Firmansyah adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).

"Pada Senin tanggal 6 Mei telah ditahan satu orang tersangka lagi dari dua orang tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu ditahan, sebelumnya atas nama Z dan AU," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurut Martinus, dalam kasus ini, Firmansyah berperan besar memasukkan Pos pengadaan alat UPS dalam Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (RAPBD).

"Karena dimasukkan pada pos pengadaan UPS, karena sebelumnya tidak ada. Sehingga yang mengakibatkan F kami sidik dan kami proses hingga ditahan," kata Martinus.

Penahanan Firmansyah didukung oleh kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas dua tersangka yaitu anggota DPRD Firmansyah dan Fahmi Zulfikar pada 25 Februari lalu.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka lainnya, di antaranya AU alias Alex Usman, Fahmi Zulfikar, M Firmansyah yang merupakan mantan Ketua Komisi E periode 2009-2014, dan Zaenal Soleman.

Untuk Alex Usman, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Sementara untuk Zaenal Soleman dan M Firmansyah tengah dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan agar dapat diajukan ke meja hijau.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6640 seconds (0.1#10.140)