Sidang Kasus Enno, Teman Sekolah Terdakwa Akan Dijadikan Saksi

Rabu, 08 Juni 2016 - 14:17 WIB
Sidang Kasus Enno, Teman...
Sidang Kasus Enno, Teman Sekolah Terdakwa Akan Dijadikan Saksi
A A A
TANGERANG - Dalam kasus pembunuhan Enno Parihah (18) dengan terdakwa Rahmat Alim (16), kuasa hukum terdakwa akan mengajukan empat saksi tambahan kepada majelis hakim. Empat saksi yang akan dihadirkan yakni teman sekolah terdakwa.

Kuasa Hukum Rahmat Alim, Alfan Sari mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam keterangan saksi yang menyebut RA sebagai terdakwa.

Alfan menambahkan, bangunan tempat tinggal mess korban itu terisolasi, sehingga tidak gampang orang masuk ke sana. Karena itu dia meragukan terdakwa bisa masuk.

"Kami ingin mengajukan beberapa saksi lagi ke pengadilan, sebanyak empat orang, dari pihak sekolah terdakwa," ujarnya kepada warawan di PN Tangerang, Rabu (8/6/2016).

Pasalnya, ada saksi yang menyatakan melihat terdakwa naik motor ke TKP, padahal terdakwa tidak bisa naik motor.

"Nanti dibuktikan oleh pihak sekolahnya. Intinya, tidak satupun keterangan mereka mengarah kepada terdakwa," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4416 seconds (0.1#10.140)