Dipacari Pemuda 21 Tahun, Bocah SD Ini Dicabuli 10 Kali
A
A
A
JAKARTA - Saiful alias Ipul (21) dibekuk petugas Polsek Tanjung Priok lantaran mencabuli AN (12). Pelaku mencabuli bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar itu sebanyak 10 kali.
"Kami membekuk Ipul karena telah melakukan pencabulan di Kolong Jembatan Pelita tepatnya Jalan Pelita Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Wakapolsek Tanjung Priok AKP Suparji kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).
Suparji menjelaskan, penangkapan Ipul berawal saat korban diajak mengamen oleh pelaku di sekitaran wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal Juni lalu. Sekitar dua hari korban diajak mengamen oleh pelaku.
"Dia tak pulang ke rumah. Setiap istirahat pelaku menyuruh korban memenuhi hasratnya itu. Total 10 kali dengan yang terakhir aksi di TKP," tambahnya.
Aksi bejat Ipul terungkap saat orang tua korban yang kebingungan mencari anaknya ini berhasil menemukan korban di TKP sedang bersama pelaku. Saat ditemui, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang ibu. Mengetahui kejadian ini, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami langsung mengamankan pelaku. Berdasarkan penjelasan pelaku, mereka ini baru kenal dan sama pelaku langsung dipacari demi memenuhi hasratnya itu," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya, Ipul dikenakan Pasal 82 UURI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami membekuk Ipul karena telah melakukan pencabulan di Kolong Jembatan Pelita tepatnya Jalan Pelita Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Wakapolsek Tanjung Priok AKP Suparji kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).
Suparji menjelaskan, penangkapan Ipul berawal saat korban diajak mengamen oleh pelaku di sekitaran wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal Juni lalu. Sekitar dua hari korban diajak mengamen oleh pelaku.
"Dia tak pulang ke rumah. Setiap istirahat pelaku menyuruh korban memenuhi hasratnya itu. Total 10 kali dengan yang terakhir aksi di TKP," tambahnya.
Aksi bejat Ipul terungkap saat orang tua korban yang kebingungan mencari anaknya ini berhasil menemukan korban di TKP sedang bersama pelaku. Saat ditemui, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang ibu. Mengetahui kejadian ini, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami langsung mengamankan pelaku. Berdasarkan penjelasan pelaku, mereka ini baru kenal dan sama pelaku langsung dipacari demi memenuhi hasratnya itu," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya, Ipul dikenakan Pasal 82 UURI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)