Masih 16 Tahun, Pencangkul Enno Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 07 Juni 2016 - 20:32 WIB
Masih 16 Tahun, Pencangkul...
Masih 16 Tahun, Pencangkul Enno Lolos dari Hukuman Mati
A A A
TANGERANG - Pembunuh Enno Parihah, RA (16) terbebas dari hukuman mati karena usianya masih di bawah umur. Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban.

"Pasal yang didakwakan, primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa," kata Edyward, Selasa (7/6/2016).

Setengah hukuman orang dewasa dari dakwaan yang disebutkan Edyward bisa diartikan ke beberapa kondisi. Jika dalam persidangan Rahmat Alin terbukti memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka hukuman yang dikenakan kepada Rahmat maksimal adalah sepuluh tahun penjara.

Hitungan hukuman 10 tahun penjara ini berdasarkan pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. "Kalau terbukti dan divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka yang dikenakan adalah setengahnya, yakni hukuman penjara sepuluh tahun. Di Undang-Undang tertera seperti itu, jadi dipastikan terdakwa tidak dihukum mati, meski dia terbukti dalam persidangan," tutur Edyward.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)