Spesialis Pencuri Burung Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga kawanan spesialis pencuri burung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Modus pelaku mencuri burung bersama dengan kandangnya agar tak dicurigai warga.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, peristiwa terjadi saat tiga pelaku, yakni AE (19), MR (21), dan MS (30) masuk ke rumah milik AJ di Cipedak, Jagakarsa, Jaksel dengan cara membobol gembok pagar rumah dan pintu rumah korban.
"Pelaku ini, mengambil semua burung milik korban. Sama dia dijadikan satu lalu ditaruh disatu kandang. Kandangnya ditutup kain saat keluar untuk mengelabui warga," ujarnya pada wartawan, Senin (6/6/2016).
Menurutnya, terdapat belasan burung love bird milik korban dibawa mereka. Namun aksinya itu diketahui tetangga korban yang lalu memberitahu warga lainnya.
"Warga pun berkerumun membuat letter O, sehingga mereka tak bisa kabur lalu menangkapnya dan menghajarnya," tuturnya.
"Dia ini sudah puluhan kali beraksi. Laporan warga soal pencurian burung juga sudah banyak," imbuhnya.
Kini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun Penjara.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, peristiwa terjadi saat tiga pelaku, yakni AE (19), MR (21), dan MS (30) masuk ke rumah milik AJ di Cipedak, Jagakarsa, Jaksel dengan cara membobol gembok pagar rumah dan pintu rumah korban.
"Pelaku ini, mengambil semua burung milik korban. Sama dia dijadikan satu lalu ditaruh disatu kandang. Kandangnya ditutup kain saat keluar untuk mengelabui warga," ujarnya pada wartawan, Senin (6/6/2016).
Menurutnya, terdapat belasan burung love bird milik korban dibawa mereka. Namun aksinya itu diketahui tetangga korban yang lalu memberitahu warga lainnya.
"Warga pun berkerumun membuat letter O, sehingga mereka tak bisa kabur lalu menangkapnya dan menghajarnya," tuturnya.
"Dia ini sudah puluhan kali beraksi. Laporan warga soal pencurian burung juga sudah banyak," imbuhnya.
Kini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun Penjara.
(ysw)