Dijebak Korban, Pencuri Alat Perkantoran Tertangkap Basah Security
A
A
A
JAKARTA - Polsek Menteng mengamankan IFM (32) tersangka pencurian alat-alat kantor di kawasan Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap dinihari tadi ketika akan melakukan aksi serupa di perkantoran yang sama.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Ronald Purba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan manajemen PT Global Edu, Jalan Imam Bonjol, Menteng. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan tersebut mengaku kehilangan mesin proyektor pada akhir bulan Mei 2016.
"Aksi pelaku dan beberapa temannya terpantau kamera CCTV gedung. Mereka dapat masuk ke dalam dengan mencongkel pintu ruangan saat malam hari," kata Ronald kepada wartawan, Jumat (3/6/2016).
Sementara itu, salah seorang manajemen perusahaan, Hansen mengatakan, pihaknya langsung melakukan penjebakan terhadap pelaku, dini hari tadi.
Ia menjelaskan saat itu ruangan sudah dalam keadaan sepi. Kebetulan, Pelaku IFM datang sendirian karena hendak mencuri beberapa barang lagi.
"Saat dia mau ngangkat barang-barang di kantor, kami langsung memergokinya," kata Hansen.
Ia pun tak bisa berbuat apa-apa ketika sejumlah petugas keamanan kantor memergokinya. "Dia langsung kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum," terangnya.
Dari pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena lama tak mendapatkan pekerjaan. Semenjak di PHK, ia tak tahu lagi bagaimana harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Polisi masih menyelidiki dan mengejar beberapa pelaku yang masih buron. Termasuk, mendalami dugaan adanya tempat-tempat lain yang pernah disantroni sindikat pencurian ini. "Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh penjara," tutupnya.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Ronald Purba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan manajemen PT Global Edu, Jalan Imam Bonjol, Menteng. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan tersebut mengaku kehilangan mesin proyektor pada akhir bulan Mei 2016.
"Aksi pelaku dan beberapa temannya terpantau kamera CCTV gedung. Mereka dapat masuk ke dalam dengan mencongkel pintu ruangan saat malam hari," kata Ronald kepada wartawan, Jumat (3/6/2016).
Sementara itu, salah seorang manajemen perusahaan, Hansen mengatakan, pihaknya langsung melakukan penjebakan terhadap pelaku, dini hari tadi.
Ia menjelaskan saat itu ruangan sudah dalam keadaan sepi. Kebetulan, Pelaku IFM datang sendirian karena hendak mencuri beberapa barang lagi.
"Saat dia mau ngangkat barang-barang di kantor, kami langsung memergokinya," kata Hansen.
Ia pun tak bisa berbuat apa-apa ketika sejumlah petugas keamanan kantor memergokinya. "Dia langsung kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum," terangnya.
Dari pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena lama tak mendapatkan pekerjaan. Semenjak di PHK, ia tak tahu lagi bagaimana harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Polisi masih menyelidiki dan mengejar beberapa pelaku yang masih buron. Termasuk, mendalami dugaan adanya tempat-tempat lain yang pernah disantroni sindikat pencurian ini. "Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh penjara," tutupnya.
(ysw)