Cabuli Bocah 14 Tahun, Saudara Kembar Diringkus Polisi di Halim

Jum'at, 03 Juni 2016 - 09:11 WIB
Cabuli Bocah 14 Tahun,...
Cabuli Bocah 14 Tahun, Saudara Kembar Diringkus Polisi di Halim
A A A
JAKARTA - Saudara kembar bernama Aris (24), dan Arif (24) digelandang polisi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Karena, keduanya telah melecehkan RBL, bocah berusia 14 tahun.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Priyo Utomo mengatakan, peristiwa terjadi saat Arif yang berprofesi sebagai vokalis marawis berkenalan dengan korban pada November 2015 lalu. Setelah cukup dekat, Arif mengajak korban ke kontrakan temannya yang berinisial D di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Arif melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap RBL. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan perbuatan bejatnya itu kepada RBL.

"Lalu, korban yang masih kelas 2 SMP itu dikenalkan dengan saudara kembar pelaku. Kembarannya (Aris) juga ternyata melakukan perbuatan yang sama setelah keduanya dekat," jelasnya di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menurut Priyo, pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu dikenalkan dengan korban melalui BlackBerry Messenger (BBM). Setelah cukup dekat, Aris kerap meminta korban melakukan phone seks seperti yang dilakukan korban dengan Arif. "Akhirnya, korban dibawa ke rumah ibu angkat pelaku dan disetubuhi. Begitu seterusnya," tuturnya.

Priyo menjelaskan, melihat anaknya kerap mengurung diri di kamar dan bermain handphone hingga larut malam serta menjadi malas sekolah. Ibu RBL meminta kakak korban menyita handphonenya. Saat itu, kakak korban melihat adanya chat tak senonoh antara korban dengan Aris.

"Chat itu di-screenshot dan ditanyakan ke korban. Korban tak mengaku, lalu orangtuanya melapor ke kami (polisi)," jelasnya.

Polisi akhirnya melakukan visum pada korban dan diketahui adanya robekan dalam kelamin korban. Kemudian, korban mengaku dan kedua saudara kembar itu digelandang polisi saat berada di wilayah Halim, Jakarta Timur. Kepada polisi, keduanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan janji akan menikahinya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6853 seconds (0.1#10.140)