Edarkan Narkoba, PNS dan Mahasiswa Depok Ditangkap

Rabu, 01 Juni 2016 - 16:03 WIB
Edarkan Narkoba, PNS...
Edarkan Narkoba, PNS dan Mahasiswa Depok Ditangkap
A A A
DEPOK - Polresta Depok membekuk 42 pengedar narkoba sepanjang bulan Mei 2016 dari berbagai latar belakang profesi. Diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pengangguran.

Peredaran gelap narkoba ini diantaranya dilakukan 39 pengedar pria dan tiga pengedar wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dari tangan tersangka total disita 50 gram narkoba jenis sabu dan dua kilogram ganja.

“Ada 34 kejadian mereka dijerat dengan UU Narkotika pasal 111, 112, 114 maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan, Rabu (1/6/2016).

Harry menambahkan salah satu tersangka merupakan oknum PNS Dinas Kebakaran di Jakarta. Banyak pula mahasiswa yang ikut mengedarkan narkoba.

“Modusnya beragam, kalau pengguna kami koordinasi dengan BNN untuk direhabilitasi, tetapi ini semua ikut mengedarkan," terangnya.

Biasanya, mereka mengedarkan sabu dari apartemen dan kos-kosan. "Begitupun dengan mahasiswa menawarkan dan juga menggunakan,” tuturnya.

Tak hanya barang bukti barang haram narkoba dengan total Rp95 juta saja, polisi juga menyergap bandar yang membawa senjata jenis air soft gun dengan enam peluru tajam jenis revolver.

“Kami masih dalami soal kepemilikan senjata, tetapi kami jerat dengan pasal narkobanya. Senjata digunakan pelaku untuk dipegang saja,” paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6806 seconds (0.1#10.140)