Aniaya Bayi, Pengasuh Dibekuk di Lampung
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengasuh bernama Mutia dibekuk polisi setelah melakukan aksi kejamnya membanting bayi yang berusia 11 bulanan di rumah majikannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi kejamnya itu terekam kamera pengintai dan sempat beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Polres Jakarta Barat baru saja membekuk pelaku penganiaya bayi berusia 11 bulanan bernama Mutia. Dia dibekuk ditempat persembunyiannya yang ada di Lampung. Saat ini, pelaku pun tengah diperiksa polisi.
"Baby Sister atas nama Mutia diduga menganiaya bayi ditangkap di Lampung Tengah, dia pun sedang dibawa ke Polres Jakbar untuk diperiksa," ujarnya pada wartawan, Rabu (1/6/2016).
Awi menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2015 dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara, dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 1,8 menit yang isinya, seorang baby sitter bernama Mutia (23) melakukan tindak penganiayaan terhadap bayi yang ada di sebuah rumah, Jalan Ratu Melati IV, Blok E2, Nomor 30, Taman Ratu, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baby Sitter itu tampak tengah membanting-banting bayi yang berusia sekitar 11 bulanan di atas sebuah kasur hingga bayi itu tampak menangis menjerit-jerit. Aksi kejamnya itu terekam oleh kamera pengintai yang ada di kamar tersebut dan beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Polres Jakarta Barat baru saja membekuk pelaku penganiaya bayi berusia 11 bulanan bernama Mutia. Dia dibekuk ditempat persembunyiannya yang ada di Lampung. Saat ini, pelaku pun tengah diperiksa polisi.
"Baby Sister atas nama Mutia diduga menganiaya bayi ditangkap di Lampung Tengah, dia pun sedang dibawa ke Polres Jakbar untuk diperiksa," ujarnya pada wartawan, Rabu (1/6/2016).
Awi menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2015 dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara, dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 1,8 menit yang isinya, seorang baby sitter bernama Mutia (23) melakukan tindak penganiayaan terhadap bayi yang ada di sebuah rumah, Jalan Ratu Melati IV, Blok E2, Nomor 30, Taman Ratu, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baby Sitter itu tampak tengah membanting-banting bayi yang berusia sekitar 11 bulanan di atas sebuah kasur hingga bayi itu tampak menangis menjerit-jerit. Aksi kejamnya itu terekam oleh kamera pengintai yang ada di kamar tersebut dan beredar di media sosial.
(ysw)