Pencuri di Warnet Nyaris Tewas Diamuk Massa
A
A
A
JAKARTA - Seorang pelaku pencurian, Riyanto (22) nyaris tewas diamuk massa setelah tertangkap tangan hendak mencuri disebuah warnet di kawasan Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016) sore.
Nyawa Riyanto berhasil diselamatkan setelah petugas dari Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan dirinya yang berada dalam kepungan warga yang marah.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Purnomo mengatakan, hasil penyidikan awal, pelaku merupakan komplotan pencuri rumah-rumah kontrakan yang biasa beraksi di wilayah hukumnya.
"Pengakuannya sudah empat kali beraksi, saya yakin itu bohong," cetus Hari, Selasa (31/5/2016) sore.
Saat ini, pengakuan Riyanto itu tengah di perdalam oleh petugas. Pelaku lainnya, yakni penadah barang haram tengah diburu petugas untuk menyelesaikan kasus ini.
"Namanya sudah dapat dan tengah diburu petugas," tambah Hari.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius mengatakan aksi ini terungkap setelah pelaku hendak mencuri di warnet di jalan Rawa Bahagia X, RT 09/02, Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kala itu, lanjut Antonius, aksi Riyanto ini sudah di curigai oleh korbannya, Akeng (31) yang merasa barang berharganya sering hilang begitu datang pelaku.
"Korban kemudian marah dan bersama pengunjung warnet menghakiminya," tutur Antonius.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan satu buah unit laptop merk Asus dan uang tunai Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, Riyanto terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Nyawa Riyanto berhasil diselamatkan setelah petugas dari Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan dirinya yang berada dalam kepungan warga yang marah.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Purnomo mengatakan, hasil penyidikan awal, pelaku merupakan komplotan pencuri rumah-rumah kontrakan yang biasa beraksi di wilayah hukumnya.
"Pengakuannya sudah empat kali beraksi, saya yakin itu bohong," cetus Hari, Selasa (31/5/2016) sore.
Saat ini, pengakuan Riyanto itu tengah di perdalam oleh petugas. Pelaku lainnya, yakni penadah barang haram tengah diburu petugas untuk menyelesaikan kasus ini.
"Namanya sudah dapat dan tengah diburu petugas," tambah Hari.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius mengatakan aksi ini terungkap setelah pelaku hendak mencuri di warnet di jalan Rawa Bahagia X, RT 09/02, Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kala itu, lanjut Antonius, aksi Riyanto ini sudah di curigai oleh korbannya, Akeng (31) yang merasa barang berharganya sering hilang begitu datang pelaku.
"Korban kemudian marah dan bersama pengunjung warnet menghakiminya," tutur Antonius.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan satu buah unit laptop merk Asus dan uang tunai Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, Riyanto terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(ysw)