Ramadhan, FPI Minta Jam Operasional Tempat Karaoke Dibatasi
A
A
A
DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) segera melayangkan surat teguran kepada seluruh pengusaha tempat karaoke di Depok. FPI meminta para pengusaha karaoke untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Ketua FPI Depok Habib Idrus menegaskan pihaknya meminta Pemerintah Kota Depok untuk memberlakukan aturan tegas pada pengusaha karaoke. Namun pihaknya tetap mendorong pengusaha karaoke dengan melayangkan surat teguran.
"Kami minta untuk pekan pertama tempat karaoke bisa tutup menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, kita segera layangkan surat teguran
untuk pengusaha karaoke," tukasnya di Depok, Minggu (29/5/2016).
Agus menambahkan jika pun harus tetap buka selama Ramadhan, ia meminta agar jam operasional dibatasi. Salah satunya agar tidak membuka hingga
larut malam.
"Siang hari hormati yang puasa, malam hari pun jangan terlalu malam sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB," ungkap Agus.
Untuk peredaran miras, Agus menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP dan aparat polisi. "Mungkin ada beberapa yang masih buka diam-diam tapi
kami sudah rutin mengawal razia Satpol PP dan polisi," tegasnya
Ketua FPI Depok Habib Idrus menegaskan pihaknya meminta Pemerintah Kota Depok untuk memberlakukan aturan tegas pada pengusaha karaoke. Namun pihaknya tetap mendorong pengusaha karaoke dengan melayangkan surat teguran.
"Kami minta untuk pekan pertama tempat karaoke bisa tutup menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, kita segera layangkan surat teguran
untuk pengusaha karaoke," tukasnya di Depok, Minggu (29/5/2016).
Agus menambahkan jika pun harus tetap buka selama Ramadhan, ia meminta agar jam operasional dibatasi. Salah satunya agar tidak membuka hingga
larut malam.
"Siang hari hormati yang puasa, malam hari pun jangan terlalu malam sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB," ungkap Agus.
Untuk peredaran miras, Agus menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP dan aparat polisi. "Mungkin ada beberapa yang masih buka diam-diam tapi
kami sudah rutin mengawal razia Satpol PP dan polisi," tegasnya
(nag)