Jual Permen Rp1,2 Juta, Iman Diringkus Polisi

Sabtu, 28 Mei 2016 - 15:29 WIB
Jual Permen Rp1,2 Juta,...
Jual Permen Rp1,2 Juta, Iman Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang residivis narkoba jenis sabu diringkus polisi saat mengedarkan barang haram itu di parkiran Hotel Kebayoran Inn, Jalan Senayan, Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan Rabu 25 Mei 2016. Sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen oleh pelaku bernama
Pelaku bernama Iman Chudori (49), untuk mengelabui petugas.

Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi (Kompol) Aswin mengatakan, saat ditangkap, polisi menyita 15 paket sabu yang sudah dibungkus, dua paket berwarna besar dalam amplop dan 13 paket kecil sabu di dalam bungkus permen. Peredaran sabu ini melalui pesanan lewat telepon genggam pelaku.

"Harganya sekitar Rp1,2 juta. Sedangkan untuk narkoba yang dimasukan ke dalam bungkus 'Beng-beng' bisa dihargai oleh pelaku Rp30 juta," kata Aswin di Polsek Pancoran, Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016).

Aswin melanjutkan, residivis itu meracik narkoba di dalam Hotel Kebayoran Inn. Di sana ia memilah dan memasukannya ke dalam bungkusan permen lalu diedarkannya kepada setiap pemesan. Kebanyakan petugas hotel tak mengetahui aksinya, karena ia memasukan bungkusan itu ke dalam tas.

"Pembeli ini sudah tahu kalau di dalam permen itu sabu. Karena antara pembeli dan penjual memang ada‎ komunikasi antara satu dengan yang lainnya," jelasnya.

Iman mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial L. Dari tangan L, iman membeli narkoba itu seharga Rp45 juta. Rupanya, L mempunyai koneksi dengan salah satu tahanan kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Pelaku Iman ini merupakan‎ residivis kasus narkoba yang baru bebas setahun lalu. Dia ditangkap tahun 2011 lalu sama Polres Jakarta Timur namun empat tahun kemudian bebas. Pelaku berhubungan dengan kawannya yang mendekam di LP Cipinang melalui sambungan telepon. Selain itu ada juga kurir yang bertugas menghubungkan Iman dengan tahanan kasus narkoba itu," tuturnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mencari sindikat pelaku lainnya. Termasuk dengan mencari kemana saja dia pernah menjual dan siapa sajakah yang sudah membeli narkoba itu.

"Kami juga menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia pemakai juga sejak tahun 2011. Makannya enggak kapok-kapok," kata Aswin.

Akibat perbuatannya, Iman dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Pancoran, polisi akan terus menggiatkan komunikasi dengan sejumlah warga setiap hari Jumat.

"Kami akan berikan reward kepada setiap pengurus lingkungan yang berani melapor kepada kami jika ada warganya yang memakai narkoba," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)