Pembunuh Enno Parihah Dapat Perlakuan Khusus
A
A
A
TANGERANG - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Enno Parihah (18) mendapat perlakukan khusus dari Kejaksaan negeri Tangerang. Tersangka berinisial RA alias Alim (16) mendapat perlakukan khusus karena masih dibawah umur.
"Sesuai ketentuan, karena tersangka dibawah umur, jadi diperlakukan khusus," jelas Kasie Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa di Kejari Tangerang, Jumat (27/5/3016).
Perlakuan khusus yang diberikan, lanjutnya, seperti Alim didampingi oleh jaksa anak. dalam persidangan juga jaksa tidak boleh pakai atribut kejaksaan agar menggambarkan suasana yang tidak tegang,
Andri menambahkan, jika penelitian berkas sudah selesai, selanjutnya tersangka dan berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Batas waktu persidangan juga hanya 10 hari dengan perpanjangan waktu 15 hari.
"Karena itu sidang akan dilakukan secara maraton dan tertutup. Persidangan dilakukan oleh Hakim anak," jelasnya.
"Sesuai ketentuan, karena tersangka dibawah umur, jadi diperlakukan khusus," jelas Kasie Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa di Kejari Tangerang, Jumat (27/5/3016).
Perlakuan khusus yang diberikan, lanjutnya, seperti Alim didampingi oleh jaksa anak. dalam persidangan juga jaksa tidak boleh pakai atribut kejaksaan agar menggambarkan suasana yang tidak tegang,
Andri menambahkan, jika penelitian berkas sudah selesai, selanjutnya tersangka dan berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Batas waktu persidangan juga hanya 10 hari dengan perpanjangan waktu 15 hari.
"Karena itu sidang akan dilakukan secara maraton dan tertutup. Persidangan dilakukan oleh Hakim anak," jelasnya.
(ysw)