Ini Hasil Tes Kejiwaan Tiga Pembunuh Enno Parihah
A
A
A
JAKARTA - Hasil tes terhadap tiga pembunuh Enno Parihah (18) di mes karyawan di Tangerang, polisi tidak menemukan adanya kelainan pada jiwa ketiga pelaku. Ketiganya tidak teridentifikasi memiliki kepribadian ganda sehingga bisa berlaku sadis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah diperiksa ahli psikiater Polda Metro Jaya, ketiganya sama-sama dinyatakan dalam kondisi normal kejiwannya itu serta tak memiliki kepribadian ganda meski telah melakukan pembunuhan sadis.
"Tes kejiwaan mereka sudah kita laksanakan. Kemarin dan dari hasil pemeriksaan ketiganya dinyatakan sehat dan tidak ada kelainan apapun, semua normal," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya, hari ini polisi melimpahkan berkas milik tersangka RA alias Alim ke Kejari Tangerang. Alim pun diancam dengan hukuman seumur hidup.
Namun, polisi tak bisa memastikan kalau Alim bakal divonis hukuman seumur hidup. Sebab, semua putusan itu ada di tangah hakim di persidangan nantinya.
"Biasanya memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk putusan hukum anak di bawah umur itu minim," tuturnya.
Awi menegaskan, semua tergantung dari pemeriksaan pengadilan nanti. Keyakinan hakim bagaimana kalau ancaman maksimalnya juga bagaimana. "Memang kalau vonis untuk anak dibawah umur dan dewasa itu berbeda," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah diperiksa ahli psikiater Polda Metro Jaya, ketiganya sama-sama dinyatakan dalam kondisi normal kejiwannya itu serta tak memiliki kepribadian ganda meski telah melakukan pembunuhan sadis.
"Tes kejiwaan mereka sudah kita laksanakan. Kemarin dan dari hasil pemeriksaan ketiganya dinyatakan sehat dan tidak ada kelainan apapun, semua normal," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya, hari ini polisi melimpahkan berkas milik tersangka RA alias Alim ke Kejari Tangerang. Alim pun diancam dengan hukuman seumur hidup.
Namun, polisi tak bisa memastikan kalau Alim bakal divonis hukuman seumur hidup. Sebab, semua putusan itu ada di tangah hakim di persidangan nantinya.
"Biasanya memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk putusan hukum anak di bawah umur itu minim," tuturnya.
Awi menegaskan, semua tergantung dari pemeriksaan pengadilan nanti. Keyakinan hakim bagaimana kalau ancaman maksimalnya juga bagaimana. "Memang kalau vonis untuk anak dibawah umur dan dewasa itu berbeda," tutupnya.
(ysw)