Edan, 4 Wanita Ini Sembunyikan 2 Kg Sabu di Balik Kerudung
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat wanita yang menjadi kurir sabu di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan para pelaku disita sabu sebanyak 2 kg.
Keempat wanita yang ditangkap petugas di antaranya A (32), Q (27), LM (19) dan N (27). Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, empat tersangka tersebut ditangkap di Bandara Juanda pada Selasa, 3 Mei 2016 lalu pukul 11.20 WIB.
Keempat dibekuk setelah dilakukan penggeledahan terlebih dahulu dan didapati adanya barang haram tersebut."Mereka menyembunyikan sabu di balik kerudung yang dikenakan dan di bawah celana dalam masing-masing tersangka," kata Arman kepada wartawan di Gedunng BNN, Jakarta, Jumat (24/5/2016) tadi siang.
Arman menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Aceh yang rencananya akan dikirimkan kepada pembeli di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Untuk pemeriksaam lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 , JO 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Keempat wanita yang ditangkap petugas di antaranya A (32), Q (27), LM (19) dan N (27). Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, empat tersangka tersebut ditangkap di Bandara Juanda pada Selasa, 3 Mei 2016 lalu pukul 11.20 WIB.
Keempat dibekuk setelah dilakukan penggeledahan terlebih dahulu dan didapati adanya barang haram tersebut."Mereka menyembunyikan sabu di balik kerudung yang dikenakan dan di bawah celana dalam masing-masing tersangka," kata Arman kepada wartawan di Gedunng BNN, Jakarta, Jumat (24/5/2016) tadi siang.
Arman menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Aceh yang rencananya akan dikirimkan kepada pembeli di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Untuk pemeriksaam lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 , JO 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(whb)