Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Masuk Tahap Penyidikan

Selasa, 24 Mei 2016 - 03:58 WIB
Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Masuk Tahap Penyidikan
Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Masuk Tahap Penyidikan
A A A
DEPOK - Polisi sudah meningkatkan tahapan kasus anak dihamili ayah kandung ke proses penyidikan. Sukendar (47), warga Cimanggis Depok diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama sembilan tahun hingga hamil dua bulan.

Sukendar terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Polisi saat ini tengah menyiapkan berkas perkara dan dalam proses penyidikan.

"Saat ini masih (penyidikan), iya dalam proses," kata Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan di Depok, Senin 23 Mei 2016.

Polisi hingga kini belum melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Saat ini korban tengah mengandung dua bulan hasil perbuatan bejat ayah kandungnya.

Sementara itu Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan menegaskan, apa yang dilakukan Sukendar murni sebagai pelampiasan hasrat seksual. Dia menjelaskan dalam kasus ini anak menjadi korban karena di pihak yang lemah.

"Itu hasrat seksual saja, sama istri enggak bisa, sama orang yang lain akhirnya sama anak karena lemah. Saat kecil pun si anak juga enggak mengerti apa yang dilakukan ayahnya," tegas Sarlito.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5660 seconds (0.1#10.140)