Korban Pelecehan Seksual, Kriminolog: Karena Goncangan Jiwa NF Melakukan Kejahatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:20 WIB
loading...
Korban Pelecehan Seksual, Kriminolog: Karena Goncangan Jiwa NF Melakukan Kejahatan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejahatan yang dilakukan remaja putri berinisial NF disinyalir didasari karena dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan orang terdekatnya. Karena itu kasus NF harus dilihat dari dua hal yang berbeda yakni sebagai pelaku dan korban kejahatan seksual.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, semestinya NF mendapatkan penanganan yang berbeda dan yang terpenting adalah melihat apakah ada keterkaitan antara NF sebagai korban, sehingga mendorong gadis malang tersebut berbuat kejahatan.

"Apakah ada efek dari dia sebagai korban sehingga mendorong dia sebagai pelaku, dan itu yang mungkin ada sel-sel yang mempengaruhi kemampuannya untuk menahan diri melakukan kejahatan bisa saja. Karena ada goncangan jiwa atau hal psikis terhap dia, sehingga mendorong dia melakukan kejahatan itu," kata Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Ferdinand menegaskan, dalam menentukan hukuman bagi NF aparat penegak hukum seyogianya melihat hal tersebut, dimana NF sebagai pelaku pembunuhan dan korban kejahatan seksual. Kemudian juga harus ditentukan faktor lainnya sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan nanti.

"Faktor yang harus dipertimbangkan oleh penuntut umum dan hakim. Jadi harus dilihat konteksnya, kenapa dia melakukan kejahatan itu. Kemudian tingkat kemampuan bertanggungjawabnya sebesar apa, apakah dia sebagai pelaku kejahatan yang biasa, yang normal atau karena ada tekanan psikis pada dia sehingga bisa mendorong dia membunuh," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan, kejahatan yang dilalukan oleh NF adalah kejahatan yang tidak normal. Sebab, dalam melakukan tindakan itu ada faktor yang menekan dirinya. ( )

"Ada faktor kejiwaan psikiatri itu hal-hal yang tidak normal dan itu yang membuat orang melakukan kejahatan dan itu mesti dipertimbangkan," tukasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3596 seconds (0.1#10.140)