Dikeroyok Pegawai Kafe, Pengunjung Tewas
A
A
A
BEKASI - Empat pegawai salah satu kafe di Bekasi dibekuk petugas Polresta Bekasi Kabupaten. Mereka diringkus lantaran membunuh TH (30) pengunjung kafe yang terlihat memukul M pemilik kafe tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten Kompol Ardi Rahananto menjelaskan, terkuaknya kasus pembunuhan ini bermula dari temuan mayat lelaki di Jalan Baru, Kawasan Industri Gobel, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 21 Mei 2016 lalu. Hasil identifikasi diketahui mayat tersebut merupakan TH seorang pedagang.
Petugas pun menggali informasi hingga akhirnya diketahui TH terakhir kali mendatangi Kafe Suka, Cibitung. Korban datang bersama empat temannya yakni, Ramdani, Indra Jaya, Robi Septian, Riki Aditia Saputra.
"Sesampainya di kafe itu, korban terlibat perselisihan dengan M pemilik kafe. Korban pun memukul M, ini dilihat oleh empat pegawai dan balik menganiaya korban," jelas Ardi pada wartawan Senin, 23 Mei 2016 kemarin. Ardi menuturkan, empat pelaku pengeroyokan yang merupakan pegawai kafe ialah R alias Toto, K alias Dut, S alias Udin, dan D alias Entong.
Korban yang dikeroyok empat pelaku hingga babak belur ini sempat kritis. Bukannya dibawa ke rumah sakit, justru para pelaku membuang TH di lokasi kejadian."Selueurh pelaku ditangkap saat mereka bekerja di Kafe Kayu," ujarnya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Endang Longla menambahkan, empat pelaku mengeroyok lantaran kesal melihat bosnya dipukul oleh korban. Sehingga aksi yang dilakukan oleh pelaku secara spontanitas.”Untuk motif pemukulan yang dilakukan korban masih kita dalami,” katanya.
Keempat pelaku ini dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sampai 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten Kompol Ardi Rahananto menjelaskan, terkuaknya kasus pembunuhan ini bermula dari temuan mayat lelaki di Jalan Baru, Kawasan Industri Gobel, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 21 Mei 2016 lalu. Hasil identifikasi diketahui mayat tersebut merupakan TH seorang pedagang.
Petugas pun menggali informasi hingga akhirnya diketahui TH terakhir kali mendatangi Kafe Suka, Cibitung. Korban datang bersama empat temannya yakni, Ramdani, Indra Jaya, Robi Septian, Riki Aditia Saputra.
"Sesampainya di kafe itu, korban terlibat perselisihan dengan M pemilik kafe. Korban pun memukul M, ini dilihat oleh empat pegawai dan balik menganiaya korban," jelas Ardi pada wartawan Senin, 23 Mei 2016 kemarin. Ardi menuturkan, empat pelaku pengeroyokan yang merupakan pegawai kafe ialah R alias Toto, K alias Dut, S alias Udin, dan D alias Entong.
Korban yang dikeroyok empat pelaku hingga babak belur ini sempat kritis. Bukannya dibawa ke rumah sakit, justru para pelaku membuang TH di lokasi kejadian."Selueurh pelaku ditangkap saat mereka bekerja di Kafe Kayu," ujarnya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Endang Longla menambahkan, empat pelaku mengeroyok lantaran kesal melihat bosnya dipukul oleh korban. Sehingga aksi yang dilakukan oleh pelaku secara spontanitas.”Untuk motif pemukulan yang dilakukan korban masih kita dalami,” katanya.
Keempat pelaku ini dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sampai 12 tahun.
(whb)