Ini Kata Jaksa Soal Pemeriksaan Berkas Kasus Mirna Salihin
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru akan mengumumkan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso pada Senin, 30 Mei mendatang. Padahal masa penahanan Jessica habis pada Sabtu 28 Mei 2016 mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Waluyo Yahya menegaskan, saat ini berkas kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa peneliti dan pemeriksaan baru berjalan tujuh hari."Pihaknya baru akan memutuskan apakah P-21 atau belum di hari ke-14.Ya, Senin nanti lah baru diberitahu," tegas Waluo kepada wartawan, Senin (23/5/2016).
Padahal Senin pekan depan sudah tanggal 30 Mei 2016, berarti saat jaksa memutuskan berkas tersebut P-21 atau belum, maka status Jessica sudah bukan tahanan dan tersangka lagi. Sebab batas waktu penyidikan terhadap Jessica habis pada Sabtu, 28 Mei 2016 mendatang.
Terkait hal itu, jaksa tak mau tahu. "Secara hukum memang kami punya waktu 14 hari," tegasnya. Padahal apabila berkas belum lengkap atau tak P-21, maka Jessica harus dibebaskan statusnya sebagai tersangka dicabut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Waluyo Yahya menegaskan, saat ini berkas kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa peneliti dan pemeriksaan baru berjalan tujuh hari."Pihaknya baru akan memutuskan apakah P-21 atau belum di hari ke-14.Ya, Senin nanti lah baru diberitahu," tegas Waluo kepada wartawan, Senin (23/5/2016).
Padahal Senin pekan depan sudah tanggal 30 Mei 2016, berarti saat jaksa memutuskan berkas tersebut P-21 atau belum, maka status Jessica sudah bukan tahanan dan tersangka lagi. Sebab batas waktu penyidikan terhadap Jessica habis pada Sabtu, 28 Mei 2016 mendatang.
Terkait hal itu, jaksa tak mau tahu. "Secara hukum memang kami punya waktu 14 hari," tegasnya. Padahal apabila berkas belum lengkap atau tak P-21, maka Jessica harus dibebaskan statusnya sebagai tersangka dicabut.
(whb)