Ini Motif Pelaku Memasukkan Gagang Cangkul ke Tubuh Enno
A
A
A
JAKARTA - Aksi sadis terhadap Enno Parihah (18) dengan memasukan gagang cangkul ke tubuh korban disinyalir untuk menghilangkan jejak. Berdasarkan ciri-ciri pelaku, psikolog Universitas Indonesia (UI) menilai kalau ketuga tersangka bukan tergolong psikopat.
Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono menilai tiga pelaku RA (15), R (20), dan IP (24) bukan golongan psikopat.
Motif mereka melakukan tindakan sadis dengan memasukkan gagang cangkul ke tubuh Enno hanya untuk menghapuskan jejak. “Pelakunya bukan psikopat, hanya mau melindungi dirinya, menghapuskan jejak,” kata Sarlito di Depok, Senin (23/5/2016).
Pelaku pun melakukannya beramai – ramai karena takut melakukan sendiri. Sarlito menegaskan sedikitnya ada 20 ciri seseorang dinyatakan sebagai psikopat.
“Mereka ramai – ramai itu karena takut, ketahuan jejaknya motivasinya hilangkan jejak. Semua menganggap psikopat, padahal psikopat itu ada ciri tertentu, semua orang bisa jadi psikopat ada 20 ciri, lima ciri paling tidak,” ungkapnya.
Pelaku dibawah umur yakni RA, juga siswa Madrasah yang berprestasi. “Berprestasi itu beda banget, enggak ada kaitannya,” tukas Sarlito.
Namun untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban, tentu hukuman berat terus dilontarkan. Sarlito menilai hukuman yang diberikan tetap tidak bisa melanggar aturan Undang – Undang.
“Untuk memenuhi keadilan tetap tak bisa nabrak hukum, orangtua korban pasti merasa enggak adil kan, hakim tak bisa lari dari hukum dari pasal – pasal di UU, mau enggak mau, maksimal 10 tahun ya 10 tahun enggak bisa lebih,” kata Sarlito.
Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono menilai tiga pelaku RA (15), R (20), dan IP (24) bukan golongan psikopat.
Motif mereka melakukan tindakan sadis dengan memasukkan gagang cangkul ke tubuh Enno hanya untuk menghapuskan jejak. “Pelakunya bukan psikopat, hanya mau melindungi dirinya, menghapuskan jejak,” kata Sarlito di Depok, Senin (23/5/2016).
Pelaku pun melakukannya beramai – ramai karena takut melakukan sendiri. Sarlito menegaskan sedikitnya ada 20 ciri seseorang dinyatakan sebagai psikopat.
“Mereka ramai – ramai itu karena takut, ketahuan jejaknya motivasinya hilangkan jejak. Semua menganggap psikopat, padahal psikopat itu ada ciri tertentu, semua orang bisa jadi psikopat ada 20 ciri, lima ciri paling tidak,” ungkapnya.
Pelaku dibawah umur yakni RA, juga siswa Madrasah yang berprestasi. “Berprestasi itu beda banget, enggak ada kaitannya,” tukas Sarlito.
Namun untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban, tentu hukuman berat terus dilontarkan. Sarlito menilai hukuman yang diberikan tetap tidak bisa melanggar aturan Undang – Undang.
“Untuk memenuhi keadilan tetap tak bisa nabrak hukum, orangtua korban pasti merasa enggak adil kan, hakim tak bisa lari dari hukum dari pasal – pasal di UU, mau enggak mau, maksimal 10 tahun ya 10 tahun enggak bisa lebih,” kata Sarlito.
(ysw)