Pengamat Hukum Ini Desak Pembunuh Enno Dihukum Mati
A
A
A
JAKARTA - Banyak desakan dari sejumlah kalangan agar tiga pelaku pembunuhan Enno Farihah dihukum mati, termasuk dari pengamat hukum Razman Arif Nasution. Pasalnya, semua unsur hukuman mati sudah terpenuhi.
Razman Arif Nasution mengatakan, berdasarkan pengamatanya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno itu, unsur-unsur pelaku bisa dijatuhi hukuman mati itu sudah terpenuhi. Pelaku melakukan penganiayaan, melakukan perencanaan pembunuhan, memperkosa, memasukan benda berat, yakni pacul ke dalam kemaluan korban, dan melakukannya secara bersama-sama.
"Saya mendesak ini dihukum mati. Ada orang melakukan pembunuhan karena emosi sesaat, itu saja harus dihukum seumur hidup, paling tidak 15 tahun. Apalagi melakukan pembunuhannya secara liar biasa seperti itu," kata Razman kepada Sindonews, Minggu (22/5/016).
Menurut Razman, ketiga pelaku itu dihukum mati lantaran telah melakukan pembunuhannya dengan luar biasa sadis. Upaya hukum pun harus dilakukan secara restorasif, inovatif. Apalagi, opini yang ada dimasyarakat sudah terbentuk kalau pelaku memang pantas dihukum mati.
"Tapi ini juga perlu dilandasi situasi, yang mana fakta hukum yang didapat sudah kuat, sebagaimana peristiwanya yang luar biasa seperti itu. Jadi hakim bisa memutuskan, itu tindak kejahatan yang luar biasa juga," tuturnya.
Kata dia, pembunuhan Enno sama dengan penyelundupan narkoba dengan skala besar. "Ini tak ada bedanya dengan penyelundupan narkoba kategori besar, atau kasus mutilasi pada orang," katanya. (Baca: Mensos Setuju Pembunuh Enno Dihukum Mati)
Razman Arif Nasution mengatakan, berdasarkan pengamatanya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno itu, unsur-unsur pelaku bisa dijatuhi hukuman mati itu sudah terpenuhi. Pelaku melakukan penganiayaan, melakukan perencanaan pembunuhan, memperkosa, memasukan benda berat, yakni pacul ke dalam kemaluan korban, dan melakukannya secara bersama-sama.
"Saya mendesak ini dihukum mati. Ada orang melakukan pembunuhan karena emosi sesaat, itu saja harus dihukum seumur hidup, paling tidak 15 tahun. Apalagi melakukan pembunuhannya secara liar biasa seperti itu," kata Razman kepada Sindonews, Minggu (22/5/016).
Menurut Razman, ketiga pelaku itu dihukum mati lantaran telah melakukan pembunuhannya dengan luar biasa sadis. Upaya hukum pun harus dilakukan secara restorasif, inovatif. Apalagi, opini yang ada dimasyarakat sudah terbentuk kalau pelaku memang pantas dihukum mati.
"Tapi ini juga perlu dilandasi situasi, yang mana fakta hukum yang didapat sudah kuat, sebagaimana peristiwanya yang luar biasa seperti itu. Jadi hakim bisa memutuskan, itu tindak kejahatan yang luar biasa juga," tuturnya.
Kata dia, pembunuhan Enno sama dengan penyelundupan narkoba dengan skala besar. "Ini tak ada bedanya dengan penyelundupan narkoba kategori besar, atau kasus mutilasi pada orang," katanya. (Baca: Mensos Setuju Pembunuh Enno Dihukum Mati)
(mhd)